Berita

UU PDP Data Biometrik Dinilai Mandek, Keamanan Data Publik Kian Dipertanyakan

180
×

UU PDP Data Biometrik Dinilai Mandek, Keamanan Data Publik Kian Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
UU PDP Data Biometrik Dinilai Mandek, Keamanan Data Publik Kian Dipertanyakan

Tabengan.com – Implementasi UU PDP data biometrik dinilai belum berjalan optimal, memicu kekhawatiran serius terhadap keamanan data biometrik publik di Indonesia. Isu ini mencuat seiring meningkatnya pemanfaatan data biometrik—seperti sidik jari dan pemindaian wajah—dalam berbagai layanan publik, mulai dari registrasi SIM card, layanan perbankan, hingga pengembangan identitas digital nasional.

Sejumlah pengamat dan pegiat keamanan digital menilai, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan dan dinyatakan efektif berlaku sejak 2024, implementasi di lapangan masih tertinggal. Aturan turunan serta mekanisme pengawasan yang kuat dinilai belum sepenuhnya hadir, sehingga perlindungan data sensitif masyarakat berada dalam kondisi abu-abu.

Kekhawatiran ini semakin relevan di tengah masifnya adopsi teknologi biometrik oleh institusi pemerintah maupun sektor swasta. Tanpa regulasi teknis yang rinci dan seragam, potensi kebocoran serta penyalahgunaan data biometrik publik dinilai sulit diantisipasi secara menyeluruh.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menilai UU PDP saat ini belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan teknologi biometrik.

“Kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data biometrik sebenarnya sudah dijawab lewat UU No. 27 Tahun 2022. Secara aturan, undang-undangnya sudah efektif berlaku 2024, tetapi praktiknya seperti jalan di tempat,” ujar Heru.

Data Biometrik Kian Masif, Regulasi Dinilai Tertinggal

Penggunaan data biometrik di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan akurasi identifikasi, mempercepat layanan publik, serta menekan potensi penyalahgunaan identitas.

Namun, laju adopsi tersebut dinilai tidak diiringi dengan kesiapan regulasi yang sepadan. Data biometrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan data pribadi biasa. Jika data seperti kata sandi bocor, pengguna masih bisa menggantinya. Sebaliknya, data biometrik seperti sidik jari atau wajah bersifat permanen dan melekat seumur hidup.

Karena itu, perlindungan UU PDP data biometrik menuntut standar keamanan yang jauh lebih tinggi, baik dari sisi teknologi, tata kelola, maupun kebijakan internal penyelenggara sistem elektronik. Tanpa standar minimum yang jelas, risiko kebocoran data biometrik berpotensi meningkat seiring meluasnya penggunaan teknologi ini.

Implementasi UU PDP Disebut Jalan di Tempat

Kritik terhadap UU PDP tidak banyak diarahkan pada substansi undang-undangnya, melainkan pada implementasi dan penegakan hukumnya. Hingga kini, sejumlah peraturan turunan yang mengatur secara teknis pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan, hingga pemusnahan data biometrik belum sepenuhnya terbit atau tersosialisasi dengan baik.

Selain itu, pembentukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen juga masih menjadi sorotan. Tanpa lembaga pengawas yang kuat dan berwenang penuh, penegakan sanksi atas pelanggaran perlindungan data dinilai berisiko tidak efektif.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa UU PDP data biometrik berpotensi hanya menjadi regulasi normatif tanpa daya tekan nyata di lapangan, terutama dalam menghadapi kompleksitas ancaman siber modern yang terus berkembang.

Risiko Kebocoran Data Biometrik

Keamanan data biometrik menjadi isu krusial karena dampak kebocorannya bersifat jangka panjang. Jika data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, risikonya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hak dan identitas individu.

Beberapa risiko utama kebocoran data biometrik antara lain penyalahgunaan identitas digital untuk mengakses layanan keuangan atau administrasi, pemalsuan identitas berbasis data biologis yang sulit dideteksi, serta serangan siber lanjutan seperti rekayasa sosial yang memanfaatkan data personal secara sangat presisi.

Tanpa pengawasan ketat dan standar keamanan yang diwajibkan secara nasional, risiko-risiko tersebut dinilai akan terus membayangi pemanfaatan teknologi biometrik di Indonesia.

Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik

Dalam kerangka perlindungan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna. Namun pada praktiknya, tingkat kesiapan tiap institusi berbeda-beda, terutama dalam hal infrastruktur keamanan dan sumber daya manusia.

Sejumlah institusi dinilai masih menempatkan aspek fungsional teknologi sebagai prioritas utama, sementara perlindungan data belum sepenuhnya menjadi bagian inti dari desain sistem. Padahal, pengelolaan data biometrik menuntut pendekatan privacy by design, di mana perlindungan data sudah tertanam sejak tahap perancangan.

Dorongan Aturan Turunan dan Pengawasan Lebih Kuat

Pengamat mendorong pemerintah untuk segera merampungkan aturan turunan UU PDP data biometrik, khususnya yang mengatur data sensitif dengan tingkat risiko tinggi. Aturan teknis tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat.

Selain itu, pembentukan dan penguatan otoritas pengawas perlindungan data pribadi dipandang krusial agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kewenangan investigatif dan penindakan yang efektif.

Dampak bagi Publik dan Ekosistem Digital

Mandeknya implementasi UU PDP berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap layanan digital berbasis biometrik. Jika kepercayaan masyarakat menurun, adopsi teknologi digital nasional juga berisiko melambat.

Di sisi lain, isu ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak cukup hanya mengandalkan inovasi teknologi. Regulasi yang adaptif, penegakan hukum yang konsisten, serta kesadaran perlindungan data di seluruh lini menjadi fondasi penting agar pemanfaatan data biometrik benar-benar aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.