Berita

Dua Perpres AI Segera Terbit, Pemerintah Atur Peta Jalan dan Etika AI

31
×

Dua Perpres AI Segera Terbit, Pemerintah Atur Peta Jalan dan Etika AI

Sebarkan artikel ini
Dua Perpres AI Segera Terbit, Pemerintah Atur Peta Jalan dan Etika AI

Tabengan.com – Dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Indonesia segera memasuki tahap akhir. Pemerintah menyebut dua Perpres AI tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto sebelum dapat ditetapkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan dua regulasi yang tengah difinalisasi tersebut mencakup Perpres tentang Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial dan Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kedua beleid ini diproyeksikan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengarahkan pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan proses penyusunan kedua regulasi tersebut telah mencapai tahap akhir. Pernyataan itu disampaikan Edwin di sela acara OpenAI yang berlangsung di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

“Tinggal Presiden (tanda tangan Perpres),” ujar Edwin.

Edwin menargetkan dua regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Sebelum memasuki tahap final, penyusunan aturan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan akademisi melalui proses konsultasi publik.

Kehadiran Perpres AI dinilai penting karena pemanfaatan kecerdasan buatan kini semakin meluas di berbagai bidang. Teknologi tersebut tidak hanya digunakan oleh perusahaan teknologi, tetapi juga mulai diterapkan dalam aktivitas bisnis, pendidikan, pelayanan publik, hingga berbagai sektor ekonomi.

Perpres AI Berikan Arah bagi Industri

Menurut Edwin, regulasi AI diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. Pelaku industri disebut telah memperoleh draf aturan dan kini menunggu kepastian mengenai kerangka kebijakan yang akan diterapkan.

“Jadi, memang itu, kan, kasih clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana,” kata Edwin.

Salah satu bagian penting dalam regulasi yang disiapkan pemerintah adalah pengaturan mengenai etika penggunaan AI. Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial nantinya akan memberikan batasan terhadap berbagai bentuk pemanfaatan teknologi tersebut berdasarkan tingkat risikonya.

Pengaturan tersebut antara lain akan mencakup penggunaan AI yang dilarang, pemanfaatan teknologi yang membutuhkan pengawasan secara ketat, serta penggunaan dengan tingkat risiko yang lebih rendah.

Dengan klasifikasi tersebut, pemerintah ingin memberikan batas yang lebih jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menggunakan teknologi AI. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan untuk mencegah pemanfaatan kecerdasan buatan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Edwin menjelaskan, ketentuan yang lebih teknis nantinya dapat diturunkan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan bidang masing-masing. Sementara Perpres akan menetapkan arah dan prioritas utama kebijakan AI secara nasional.

“Perpres ini menyiapkan arah prioritasnya itu apa. Hal-hal apa yang boleh, hal-hal yang tidak boleh,” ujar Edwin.

Pemerintah Siapkan Peta Jalan AI

Selain mengatur aspek etika, pemerintah juga menyiapkan Perpres mengenai Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial. Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari fondasi kebijakan nasional dalam mengembangkan ekosistem AI.

Peta jalan diperlukan agar pengembangan teknologi AI di Indonesia tidak berjalan tanpa arah. Pemerintah dapat menentukan sektor prioritas sekaligus menyusun strategi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan ekosistem pendukung yang diperlukan.

Peta jalan AI yang disiapkan pemerintah juga mencakup periode 2026-2029. Melalui kerangka tersebut, pemerintah ingin memastikan perkembangan AI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional.

Dua Perpres AI yang tengah disiapkan pemerintah dengan demikian memiliki fungsi yang saling melengkapi. Perpres peta jalan akan memberikan arah strategis pengembangan AI, sedangkan Perpres etika akan menjadi acuan dalam memastikan teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab.

Indonesia Tidak Ingin Hanya Jadi Pasar AI

Regulasi AI juga berkaitan dengan ambisi pemerintah untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam perkembangan industri kecerdasan buatan global. Pemerintah tidak ingin Indonesia hanya berperan sebagai konsumen atau pasar bagi teknologi AI yang dikembangkan negara lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan Indonesia perlu mengambil peran aktif dalam tata kelola, pengembangan, dan pemanfaatan AI.

Salah satu peluang tersebut terlihat dari keterlibatan Indonesia dalam World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO). Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang bagi Indonesia untuk ikut berkontribusi dalam menentukan arah pengembangan AI di tingkat global.

“Prinsip keadilan di sini kita utamakan. Yang jelas kita ambil manfaatnya bahwa Indonesia bukan hanya sebagai penonton, kita berperan aktif di sini,” kata Airlangga pada 17 Juli 2026.

Menurut Airlangga, AI memiliki potensi untuk memberikan dampak besar terhadap sejumlah sektor strategis. Pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik menjadi beberapa bidang yang dinilai dapat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi tersebut.

Namun, pemanfaatan AI juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan etika. Pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kita ambil sisi positifnya, bagaimana kita bisa berperan di dalam tata kelola penyusunan AI secara global, bagaimana kemanusiaan dan etika dikedepankan, kemudian bagaimana potensi ekonomi, edukasi, dan pelayanan kesehatan bisa kita manfaatkan,” ujar Airlangga.

Menjadi Fondasi Pengembangan AI Nasional

Dengan semakin luasnya pemanfaatan AI, pemerintah menilai keberadaan regulasi menjadi kebutuhan penting. Dua Perpres AI yang saat ini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo diharapkan mampu memberikan kepastian bagi industri sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat.

Perpres tentang Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial akan memberikan kerangka mengenai prioritas pengembangan AI nasional untuk periode 2026-2029. Sementara Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial akan mengatur prinsip dan batasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Kedua regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi. Dengan adanya kepastian arah kebijakan, pelaku industri dapat memiliki acuan yang lebih jelas ketika mengembangkan maupun menerapkan solusi berbasis AI.

Pemerintah juga perlu memastikan aturan yang diterapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung cepat. Karena itu, pengaturan AI tidak hanya membutuhkan batasan mengenai penggunaan yang berisiko, tetapi juga strategi untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Jika dua beleid tersebut resmi ditetapkan, Indonesia akan memiliki fondasi kebijakan yang lebih jelas dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan. Pemerintah berharap AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan pelayanan publik, membuka peluang ekonomi baru, serta mendukung pembangunan nasional dengan tetap mengedepankan aspek etika dan kepentingan masyarakat.