Nama Media: Tabengan
Tagline: Solusi Memilih Produk Online
Jenis Media: Media Siber
Fokus Konten: Ulasan produk, rekomendasi belanja online, panduan konsumen digital
Tabengan merupakan media siber yang menyajikan informasi, ulasan, dan rekomendasi produk online secara objektif, independen, dan bertanggung jawab. Seluruh konten diproduksi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Redaksi Tabengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan pemisahan yang tegas antara kepentingan editorial dan komersial.
Struktur Redaksi
Penanggung Jawab / Pemimpin Redaksi
Azizah Zahra
Redaktur Pelaksana
Muhammad Fikri Ananta
Editor
Siti Rahmawati
Bima Pratama
Reporter / Penulis
Andi Saputra
Nabila Putri
Rizky Kurniawan
Tim Riset dan Kurasi
Dewi Lestari
Ahmad Fauzan
Penerbit
Nama Badan Hukum:
PT Tabengan Media Digital (sesuaikan dengan badan hukum yang terdaftar)
Alamat Redaksi:
Jl. …………………………………………………
Kelurahan ………………., Kecamatan ……………….
Kota/Kabupaten ………………., Provinsi ……………….
Kode Pos ……………….
Indonesia
Email Redaksi:
redaksi@tabengan.com (sesuaikan)
Kontak:
08xxxxxxxxxx (opsional namun dianjurkan untuk verifikasi)
Kebijakan Editorial
Redaksi Tabengan berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
-
Menyajikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat diverifikasi
-
Menjaga independensi redaksi dari tekanan pihak mana pun
-
Tidak mencampurkan kepentingan iklan dengan konten editorial
-
Menyebutkan afiliasi atau kerja sama komersial secara transparan
Setiap konten melalui proses perencanaan, penulisan, penyuntingan, dan verifikasi sebelum dipublikasikan.
Kode Etik Jurnalistik
Seluruh jajaran redaksi Tabengan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, termasuk:
-
Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul
-
Menghormati asas praduga tak bersalah
-
Menghargai hak privasi narasumber dan pihak terkait
-
Melakukan koreksi secara terbuka dan proporsional jika terjadi kekeliruan
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Tabengan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan dapat diajukan melalui kontak resmi redaksi dan akan ditindaklanjuti secara profesional.