Tabengan.com – Penetrasi 5G di Indonesia hingga kini masih berada di bawah 10 persen meski teknologi jaringan generasi kelima tersebut telah diperkenalkan secara global sejak 2017. Kondisi ini menjadi perhatian Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif untuk mempercepat pemerataan infrastruktur sekaligus mendorong adopsi 5G di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, mengatakan rendahnya adopsi 5G tidak terlepas dari pendekatan regulasi yang selama ini masih banyak berfokus pada proses lelang frekuensi. Menurutnya, pengelolaan spektrum tidak seharusnya hanya berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga perlu diikuti kebijakan yang dapat meringankan beban investasi operator seluler.
Sarwoto menilai pemerintah dapat memberikan insentif agar operator memiliki dorongan lebih besar untuk membangun jaringan 5G secara luas, termasuk di wilayah yang secara komersial memiliki tingkat pengembalian investasi lebih rendah.
Hal tersebut disampaikan Sarwoto dalam acara Bincang Eksekutif. Ia mencontohkan sejumlah negara yang dinilai lebih aktif melibatkan pemerintah dalam mendorong perkembangan ekosistem digital, seperti China, India, Malaysia, dan Vietnam.
Di negara-negara tersebut, pemerintah dinilai tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi turut memberikan berbagai bentuk dukungan agar operator seluler memiliki insentif untuk memperluas pembangunan jaringan. Pendekatan tersebut dianggap dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam mempercepat pengembangan infrastruktur 5G.
Menurut Sarwoto, tantangan pengembangan 5G di Indonesia juga berasal dari sisi perangkat. Saat ini, jumlah handset yang telah mendukung jaringan 5G masih kurang dari 20 persen dari total sekitar 353 juta pelanggan seluler di Indonesia.
Rendahnya kepemilikan perangkat kompatibel 5G membuat operator harus mempertimbangkan kembali potensi pengembalian investasi sebelum melakukan pembangunan jaringan secara besar-besaran. Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison perlu memperhitungkan tingkat permintaan layanan dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun dan mengoperasikan jaringan baru.
Kondisi tersebut menciptakan tantangan tersendiri bagi penetrasi 5G di Indonesia. Di satu sisi, operator membutuhkan investasi besar untuk memperluas cakupan. Di sisi lain, jumlah pengguna yang memiliki perangkat 5G masih terbatas sehingga potensi pendapatan dari layanan tersebut belum sepenuhnya optimal.
Pita frekuensi 700 MHz sebenarnya memiliki potensi besar untuk membantu memperluas cakupan jaringan 5G. Karakteristik frekuensi rendah membuat pita tersebut lebih sesuai untuk menjangkau wilayah yang luas, termasuk kawasan pedesaan atau rural.
Namun, Mastel menilai pemanfaatan spektrum tersebut tetap membutuhkan skema kebijakan yang mendukung. Jika seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada operator tanpa stimulus tambahan, perluasan jaringan berpotensi berlangsung lebih lambat karena besarnya kebutuhan modal.
Pembangunan jaringan 5G sendiri membutuhkan berbagai komponen investasi. Operator harus menyiapkan node pemancar baru, melakukan modernisasi jaringan inti, serta memperkuat konektivitas melalui fiberisasi di berbagai menara telekomunikasi.
Beban investasi tersebut menjadi semakin besar ketika pembangunan diarahkan ke daerah dengan kepadatan pelanggan yang rendah. Dalam kondisi seperti itu, operator membutuhkan waktu lebih panjang untuk memperoleh kembali modal yang telah dikeluarkan.
Karena itu, Mastel mendorong adanya penyesuaian kebijakan yang dapat menciptakan ekosistem investasi telekomunikasi yang lebih kondusif. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada fungsi sebagai regulator dan penyelenggara lelang spektrum, tetapi juga berperan sebagai fasilitator pertumbuhan industri.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan keringanan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Selain itu, pemerintah juga dapat mengeksplorasi bentuk insentif fiskal lain yang dapat mengurangi tekanan biaya investasi operator.
Dukungan kebijakan tersebut dinilai penting agar alokasi spektrum yang telah diberikan dapat benar-benar diterjemahkan menjadi pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, frekuensi yang tersedia tidak hanya menghasilkan penerimaan bagi negara, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar terhadap pemerataan konektivitas digital.
Selain memperhatikan sisi infrastruktur, Mastel menilai percepatan adopsi 5G membutuhkan pengembangan use case yang lebih kuat. Masyarakat tidak akan terdorong mengganti perangkat dan menggunakan layanan 5G apabila belum melihat manfaat yang signifikan dibandingkan jaringan generasi sebelumnya.
Karena itu, pemanfaatan 5G perlu diperluas ke berbagai sektor yang dapat memperoleh manfaat dari konektivitas berlatensi rendah dan kemampuan jaringan dalam menangani banyak perangkat secara bersamaan.
Sektor manufaktur menjadi salah satu bidang yang dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung otomatisasi dan kebutuhan industri. Sektor transportasi juga berpotensi memanfaatkan 5G untuk berbagai layanan berbasis konektivitas. Sementara itu, pelayanan publik dapat menjadi sektor lain yang mendorong munculnya kebutuhan terhadap jaringan berkecepatan tinggi dan berlatensi rendah.
Pengembangan berbagai use case tersebut diharapkan dapat menciptakan permintaan yang lebih kuat terhadap layanan 5G. Jika permintaan meningkat, operator memiliki alasan ekonomi yang lebih kuat untuk memperluas jaringan ke lebih banyak wilayah.
Dengan demikian, percepatan penetrasi 5G di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan jaringan oleh operator. Ekosistem yang mendukung perlu dibangun secara bersamaan, mulai dari kesiapan perangkat, kebijakan pemerintah, investasi operator, hingga pemanfaatan teknologi oleh sektor industri dan masyarakat.
Mastel menilai pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu menyusun langkah konkret untuk mempercepat proses tersebut. Insentif bagi operator dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi hambatan investasi, sementara pengembangan use case dapat membantu meningkatkan permintaan pasar.
Di sisi konsumen, semakin banyaknya perangkat 5G dengan harga yang lebih terjangkau juga diperlukan untuk memperluas basis pengguna. Ketersediaan handset menjadi faktor penting karena pembangunan jaringan tidak akan menghasilkan tingkat adopsi optimal apabila sebagian besar pelanggan masih menggunakan perangkat yang hanya mendukung jaringan 4G.
Penyelarasan antara tiga aspek tersebut menjadi kunci. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan memberikan ruang bagi investasi, operator membutuhkan kepastian ekonomi untuk membangun jaringan, sedangkan industri dan masyarakat perlu didorong untuk memanfaatkan teknologi 5G dalam berbagai aktivitas.
Mastel berpandangan bahwa pendekatan tersebut dapat membantu Indonesia mempercepat pemanfaatan jaringan generasi kelima sekaligus meningkatkan dampaknya terhadap ekonomi digital. Tanpa dukungan kebijakan dan insentif yang memadai, pembangunan jaringan berisiko berjalan lebih lambat karena operator harus menanggung beban investasi di tengah tingkat adopsi perangkat 5G yang masih rendah.
Pada akhirnya, peningkatan penetrasi 5G di Indonesia membutuhkan sinergi antara pemerintah, operator telekomunikasi, produsen perangkat, dan sektor pengguna. Pemerataan jaringan, kesiapan perangkat, insentif investasi, serta pertumbuhan use case perlu berjalan secara beriringan agar 5G tidak hanya tersedia di sejumlah wilayah, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi digital yang lebih luas di seluruh Indonesia.











