Tabengan.com – Isu Google dan Netflix bebas pajak ramai diperbincangkan setelah ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sejumlah pihak menafsirkan kesepakatan tersebut sebagai sinyal bahwa perusahaan digital asal AS tidak lagi dikenakan kewajiban pajak di Indonesia. Namun pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa isu Google dan Netflix bebas pajak adalah keliru. Pemerintah, kata dia, tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan asing yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi di Indonesia, termasuk perusahaan digital asal Amerika Serikat.
“Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS,” ujar Haryo dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang berkembang bahwa ART membuat Google dan Netflix bebas pajak di Indonesia. Menurut pemerintah, kesepakatan tersebut bukanlah penghapusan pajak, melainkan pengaturan agar kebijakan perpajakan tidak bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal negara tertentu.
Prinsip Non-Diskriminasi, Bukan Penghapusan Pajak
Dalam dokumen resmi ART, khususnya Article 3.1 Section 3, disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital atau kebijakan sejenis yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun praktik.
Ketentuan inilah yang memicu tafsir bahwa Google dan Netflix bebas pajak. Padahal, menurut Haryo, yang diatur adalah prinsip kesetaraan perlakuan, bukan pembebasan pajak.
“Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” jelasnya.
Artinya, selama kebijakan pajak berlaku universal dan tidak secara khusus menyasar perusahaan AS, maka pungutan tetap sah. Dengan demikian, narasi Google dan Netflix bebas pajak tidak sesuai dengan substansi perjanjian.
Latar Belakang Kesepakatan ART
Agreement on Reciprocal Trade diresmikan setelah pertemuan bilateral kedua antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat hubungan dagang kedua negara dan menciptakan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Dalam konteks pajak digital, Amerika Serikat selama ini menolak kebijakan yang dianggap menyasar perusahaan teknologi mereka secara khusus. Pemerintah AS berpendapat pajak layanan digital di sejumlah negara berpotensi merugikan raksasa teknologi seperti Alphabet (induk Google), Meta, Apple, hingga Amazon.
Trump bahkan sebelumnya mengancam akan mengenakan tarif tambahan serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi ke negara yang tetap menerapkan pajak digital yang dinilai diskriminatif.
Namun dalam implementasinya di Indonesia, pemerintah memastikan tidak ada klausul yang menjadikan Google dan Netflix bebas pajak. Seluruh perusahaan digital tetap tunduk pada kewajiban PPN sesuai peraturan perpajakan nasional.
Pajak Digital Tetap Berlaku
Sejak 2020, Indonesia telah memberlakukan skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan ini, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN atas layanan yang diberikan kepada konsumen Indonesia.
Google, Netflix, Meta, dan berbagai platform digital global lainnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Mekanisme ini tetap berjalan meski ART telah ditandatangani.
Dengan demikian, klaim Google dan Netflix bebas pajak tidak mencerminkan realitas kebijakan yang berlaku saat ini. Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan dalam kewajiban perpajakan yang sudah diterapkan.
Menjaga Iklim Investasi dan Kepastian Hukum
Pemerintah menilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepastian hukum bagi investor asing. Prinsip non-diskriminasi dalam ART dipandang sebagai langkah menjaga stabilitas hubungan dagang, tanpa mengorbankan kedaulatan fiskal.
Dalam konteks ini, isu Google dan Netflix bebas pajak dinilai muncul akibat kesalahpahaman terhadap isi perjanjian. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak tetap berlaku, selama tidak dirancang secara diskriminatif terhadap negara tertentu.
Secara substansi, Indonesia masih memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan regulasi pajak, termasuk terhadap perusahaan digital global.
Klarifikasi untuk Redam Spekulasi
Isu Google dan Netflix bebas pajak berkembang cepat di ruang publik karena menyangkut nama besar dan sensitivitas pajak digital. Namun klarifikasi pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada pembebasan khusus bagi perusahaan AS.
PPN tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku umum. ART hanya memastikan bahwa Indonesia tidak memberlakukan kebijakan yang secara spesifik menargetkan perusahaan Amerika Serikat.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap spekulasi terkait Google dan Netflix bebas pajak dapat dihentikan. Di tengah dinamika perdagangan global, kepastian regulasi dan komunikasi publik yang jelas menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional.






