Tabengan.com – Kuota internet tidak boleh hangus menjadi salah satu isu yang kembali mendapat perhatian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa berlaku paket data. Pengamat telekomunikasi sekaligus mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala, menilai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) belum cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Kamilov, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi, termasuk pemerintah dan operator seluler, wajib menjalankannya.
Ia menilai kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak konsumen. Dengan demikian, operator tidak seharusnya menghapus sisa kuota hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
“Putusan MK itu memang sudah merupakan keputusan yang final. Final and binding, final dan mengikat. Artinya, keputusan ini harus dilaksanakan dan harus dijalankan,” ujar Kamilov, Senin (7/9/2026).
Sisa Kuota Dinilai Tetap Menjadi Hak Konsumen
Kamilov menjelaskan bahwa pelanggan membeli paket internet dengan nilai dan volume data tertentu. Ketika seseorang membeli paket sebesar 100 GB, misalnya, seluruh kuota tersebut menjadi bagian dari manfaat yang telah dibayarkan.
Karena itu, sisa kuota seharusnya tetap dapat digunakan sampai benar-benar habis. Masa berlaku yang ditentukan operator tidak semestinya menjadi alasan untuk menghilangkan kuota yang masih dimiliki pelanggan.
“Kuota itu bukan habis karena batas waktu atau karena masa berlaku kuotanya berakhir. Yang menjadi perhatian adalah berapa nilai sisa kuota yang diberikan kepada konsumen karena itulah yang mereka bayar,” kata Kamilov.
Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kesesuaian antara nilai yang dibayarkan konsumen dan manfaat yang diterima. Apabila pelanggan masih mempunyai sisa kuota, operator perlu menyediakan mekanisme agar hak tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah rollover kuota. Melalui mekanisme ini, sisa data dari paket sebelumnya dapat diteruskan ke periode berikutnya sehingga tidak langsung hilang ketika masa aktif paket berakhir.
“Rollover itu berarti paket yang masih ada, tetapi di mata operator masa berlakunya sudah lewat atau sudah habis. Kalau sekarang menjadi rollover, kuota tersebut bisa berlanjut,” jelasnya.
Mekanisme Rollover Membutuhkan Aturan yang Jelas
Penerapan rollover dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan kuota internet tidak boleh hangus. Namun, menurut Kamilov, penerapannya tetap membutuhkan ketentuan teknis yang jelas.
Pemerintah perlu mengatur bagaimana sisa kuota dicatat, berapa lama kuota dapat dipertahankan, serta bagaimana pelanggan mengetahui jumlah data yang masih tersedia. Ketentuan mengenai perpanjangan masa aktif juga perlu dibuat secara transparan.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai kemungkinan kompensasi apabila hak konsumen tidak dijalankan. Salah satu pertanyaan yang masih perlu dijawab adalah apakah kompensasi atau pengembalian dana dapat berlaku secara surut terhadap paket internet yang sebelumnya sudah hangus.
“Harus ada perpanjangan masa aktif dan ada nilai kompensasi seandainya memang hal itu tidak dijalankan. Namun, maksud dari kompensasi ini masih penuh pertanyaan. Apakah berlaku mundur ke belakang atau tidak, misalnya mengenai refund,” ungkap Kamilov.
Kepastian tersebut penting agar konsumen maupun operator memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan ketentuan baru.
SE Menkomdigi Dinilai Seperti Pemadam Kebakaran
Kamilov juga mengkritik respons pemerintah melalui penerbitan Surat Edaran Menkomdigi. Menurutnya, surat edaran dapat menjadi langkah cepat untuk merespons persoalan, tetapi belum cukup kuat untuk menjadi dasar perubahan besar dalam mekanisme penjualan dan penggunaan paket internet.
Ia bahkan menyebut penerbitan surat edaran tersebut seperti tindakan “pemadam kebakaran” karena sifatnya dinilai hanya sementara.
“Munculnya surat edaran Menkomdigi, menurut pandangan saya, hanya merupakan bentuk pemadam kebakaran. Ini bersifat sementara,” ujar Kamilov.
Menurutnya, pelaksanaan putusan MK membutuhkan regulasi yang memiliki kedudukan lebih kuat dalam sistem peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut perlu mengatur hak dan kewajiban konsumen, operator, serta pemerintah secara lebih rinci.
Kamilov menilai aturan yang lebih kuat juga diperlukan agar penerapan kebijakan berlaku seragam di seluruh operator. Tanpa standar yang sama, mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, maupun kompensasi berpotensi diterapkan secara berbeda oleh masing-masing perusahaan.
“Level keputusan Mahkamah Konstitusi bukan untuk ditangani oleh pemadam kebakaran. Minimal harus ada aturan yang paling tepat. Dalam persoalan ini penting untuk dibuat peraturan pemerintah, bukan hanya surat edaran,” tegasnya.
Operator Seluler Perlu Menyesuaikan Sistem
Kebijakan agar kuota internet tidak boleh hangus juga berpotensi memberikan dampak terhadap model bisnis operator seluler. Selama ini, paket data umumnya mempunyai masa aktif tertentu, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan.
Pada sebagian besar skema paket, sisa kuota akan ikut berakhir ketika masa aktif selesai. Beberapa produk memang telah menyediakan fitur rollover, tetapi mekanisme tersebut belum menjadi karakteristik seluruh paket internet.
Jika sisa kuota harus tetap tersedia sampai digunakan pelanggan, operator perlu melakukan penyesuaian pada sejumlah sistem. Perubahan dapat mencakup pencatatan kuota, sistem penagihan, pengelolaan produk, hingga penyampaian informasi kepada pelanggan.
Operator juga perlu memastikan sistem teknologi informasi mampu mencatat sisa kuota secara akurat. Hal ini menjadi semakin penting ketika seorang pelanggan membeli beberapa paket dalam waktu berbeda.
Sistem perlu menentukan urutan penggunaan kuota dan mencatat sisa dari setiap paket agar tidak terjadi kesalahan. Mekanisme juga perlu mengantisipasi kondisi seperti pelanggan mengganti paket, memasuki masa tenggang, atau berpindah dari layanan prabayar ke pascabayar.
Kamilov mengakui penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan dampak terhadap industri telekomunikasi. Namun, menurutnya, operator merupakan pihak yang paling tepat untuk menjelaskan dampak finansial dan operasional yang mungkin muncul.
“Dari perspektif industri, pasti ada dampaknya. Mengenai dampaknya, yang paling tepat menjawab adalah operator. Mereka yang bisa menjawab persoalan mengenai dampak kepada industri,” ujarnya.
Regulasi Harus Memiliki Koridor Hukum
Kamilov menilai pelaksanaan putusan MK tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bentuk fleksibilitas bagi operator. Setiap mekanisme yang diterapkan tetap harus berada dalam koridor hukum dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Menurutnya, fleksibilitas tidak berarti operator dapat menentukan sendiri apakah sisa kuota akan diteruskan, diperpanjang, atau diganti dengan mekanisme lainnya tanpa standar yang jelas.
“Kalau disebut fleksibel, bentuknya bisa ke kiri, bisa ke kanan, bisa positif, bisa tidak positif. Namun, dalam persoalan ini koridornya adalah koridor hukum dan aturan,” katanya.
Karena itu, pemerintah perlu merumuskan ketentuan yang mengatur masa penyimpanan kuota, mekanisme penggunaan sisa data, serta tanggung jawab operator ketika pelanggan mengganti paket.
Aturan juga perlu mempertimbangkan kondisi khusus, seperti nomor yang memasuki masa tenggang, kartu yang tidak lagi aktif, hingga pelanggan yang berpindah layanan. Ketentuan teknis yang rinci diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan interpretasi ketika kebijakan diterapkan.
Perlindungan Konsumen Menjadi Perhatian Utama
Bagi konsumen, kuota internet merupakan manfaat layanan yang diperoleh setelah melakukan pembayaran. Kamilov menilai prinsip tersebut perlu menjadi dasar dalam penerapan kebijakan terkait masa berlaku paket data.
“Masyarakat memandang kuota sebagai suatu benda yang mereka beli. Benda yang dibeli itu harus dapat digunakan sesuai dengan nilai yang mereka bayarkan,” tuturnya.
Dengan demikian, persoalan kuota internet tidak boleh hangus tidak hanya berkaitan dengan sistem teknis operator, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Pelanggan perlu mendapatkan kepastian mengenai berapa lama kuota yang telah dibeli dapat digunakan dan bagaimana nasib sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir.
Putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan aturan turunan yang mempunyai kepastian hukum, sedangkan operator perlu menyesuaikan sistem dan produk agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Pada saat yang sama, regulasi perlu mempertimbangkan keberlanjutan industri telekomunikasi. Operator tetap membutuhkan ruang untuk menjaga kualitas layanan, mengelola biaya jaringan, dan melakukan investasi infrastruktur.
Karena itu, aturan mengenai kuota internet tidak boleh hangus idealnya disusun secara terukur, transparan, dan berlaku seragam bagi seluruh operator. Dengan mekanisme yang jelas, hak konsumen dapat terlindungi tanpa menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan bagi industri telekomunikasi.






