Berita

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Tetap Bisa Tetapkan Masa Aktif

72
×

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Tetap Bisa Tetapkan Masa Aktif

Sebarkan artikel ini
Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Tetap Bisa Tetapkan Masa Aktif

Tabengan.com – Kuota internet tak boleh hangus setelah masa aktif berakhir sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ketentuan tersebut tidak berarti operator seluler wajib memberlakukan sisa kuota pelanggan tanpa batas waktu. Operator tetap memiliki kewenangan menetapkan masa berlaku paket data, selama hak ekonomi pelanggan atas kuota yang telah dibeli tetap mendapatkan perlindungan.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, saat menjelaskan implementasi Putusan MK dan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Menurut Heru, inti dari Putusan MK bukan menghapus ketentuan masa aktif paket internet, melainkan memastikan manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar konsumen tidak hilang secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.

“MK bukan melarang operator menetapkan masa berlaku paket. Yang dilarang adalah hilangnya manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayar pelanggan tanpa adanya mekanisme perlindungan,” ujar Heru, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, selama ini paket internet ditawarkan dengan kombinasi jumlah kuota dan masa aktif tertentu, baik harian, mingguan, maupun bulanan. Ketika masa berlaku habis, sisa kuota pada sebagian besar paket otomatis tidak dapat digunakan lagi. Kondisi inilah yang menjadi perhatian dalam Putusan MK.

Heru menilai, operator tetap diperbolehkan menerapkan masa berlaku paket internet. Namun, perusahaan telekomunikasi wajib menyediakan skema yang memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang belum digunakan.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui satu mekanisme tertentu, seperti rollover kuota ke periode berikutnya. Operator memiliki ruang untuk menawarkan berbagai pilihan selama tetap melindungi hak pelanggan.

“Bentuk perlindungannya tidak harus selalu rollover. Bisa berupa perpanjangan masa penggunaan, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang memberikan manfaat kepada pelanggan,” katanya.

Dengan demikian, pelanggan tidak kehilangan nilai ekonomi dari kuota yang telah dibelinya hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Heru juga menilai Surat Edaran Menkomdigi masih sejalan dengan substansi Putusan MK. Menurutnya, surat edaran tersebut lebih berfungsi sebagai pedoman operasional agar operator memiliki acuan dalam menerapkan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Ia mengatakan, Putusan MK memberikan prinsip dasar mengenai perlindungan hak konsumen, sedangkan SE Menkomdigi memperjelas implementasi teknis di lapangan.

“Dalam pandangan saya, SE Menkomdigi masih berada dalam koridor Putusan MK karena menerjemahkan putusan menjadi mekanisme yang lebih operasional,” jelasnya.

Selain itu, surat edaran tersebut menegaskan bahwa operator tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau memanfaatkan sisa kuota yang masih menjadi hak mereka.

Heru menambahkan, pelanggan juga harus diberikan kebebasan memilih bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Artinya, mekanisme perlindungan tidak sepenuhnya ditentukan oleh operator.

“SE juga menegaskan bahwa pelanggan yang memilih mekanisme perlindungan, bukan operator. Ini memperjelas pelaksanaan putusan tanpa mengubah prinsip dasarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tetap memberikan fleksibilitas. Menurutnya, setiap pelanggan memiliki pola penggunaan internet yang berbeda sehingga kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan kuota pun tidak selalu sama.

Sebagian pelanggan mungkin lebih memilih sisa kuota dipindahkan ke periode berikutnya melalui sistem rollover. Namun, ada pula pelanggan yang lebih membutuhkan perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun pengembalian dana.

Karena itu, operator tidak seharusnya diwajibkan menerapkan satu model perlindungan yang sama untuk seluruh pelanggan.

“Fleksibilitas berarti pelanggan memiliki pilihan mekanisme perlindungan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator bebas menghapus sisa kuota pelanggan,” kata Heru.

Ia menilai, tugas operator adalah menyediakan berbagai alternatif yang transparan, mudah dipahami, dan dapat dipilih langsung oleh pelanggan.

Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa dampak Putusan MK terhadap industri telekomunikasi tidak bisa dihitung hanya dengan menjumlahkan nilai nominal seluruh sisa kuota pelanggan.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang harus diperhatikan, mulai dari pola konsumsi data pelanggan, rata-rata sisa kuota saat masa aktif berakhir, kapasitas jaringan, hingga biaya administrasi dan investasi teknologi yang diperlukan untuk mengelola mekanisme perlindungan baru.

“Saya rasa dampaknya kurang tepat jika hanya dihitung dari nilai nominal seluruh kuota yang tersisa. Yang perlu diperhitungkan adalah pola penggunaan pelanggan, tingkat sisa kuota, kapasitas jaringan, serta biaya administrasi dan teknologi,” jelasnya.

Heru menilai, hingga kini belum tersedia data industri yang cukup komprehensif untuk memperkirakan besaran dampak finansial terhadap operator apabila berbagai mekanisme perlindungan tersebut mulai diterapkan secara luas.

Karena itu, menurutnya, implementasi kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Ia menegaskan, operator masih membutuhkan investasi besar untuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas layanan, serta mengembangkan teknologi baru. Oleh sebab itu, regulasi perlu dirancang agar tidak menghambat investasi maupun kualitas layanan kepada pelanggan.

Selain itu, Heru menilai Putusan MK juga tidak dapat dimaknai bahwa sisa kuota harus tersimpan tanpa batas waktu.

Menurutnya, kuota internet tak boleh hangus bukan berarti operator diwajibkan menyimpan kuota pelanggan selamanya. Tetap diperlukan aturan teknis yang mengatur batas waktu secara wajar, termasuk ketika pelanggan tidak lagi menggunakan nomor atau kartu SIM dalam jangka waktu yang lama.

Sebagai contoh, apabila pelanggan tidak menggunakan kartu selama dua tahun, maka yang perlu dipertimbangkan bukan hanya keberadaan sisa kuota, tetapi juga status layanan dan status nomor pelanggan.

“Jangan diterjemahkan sebagai kewajiban menyimpan kuota selamanya tanpa batas. Yang tidak boleh adalah kuota hilang sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang jelas bagi pelanggan,” pungkas Heru.