Tabengan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Target 5G Indonesia 7% 2029 sebagai capaian maksimal penggelaran jaringan generasi kelima di Tanah Air. Target tersebut tercantum dalam Renstra Komdigi 2025–2029, yang menjadi acuan pembangunan sektor telekomunikasi hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Angka 7 persen ini langsung memantik perhatian publik dan pengamat. Pasalnya, di tengah gencarnya adopsi 5G secara global, target jaringan 5G Indonesia dinilai masih tergolong konservatif. Meski demikian, Komdigi menilai pendekatan bertahap diperlukan mengingat kondisi geografis Indonesia dan tantangan investasi infrastruktur.
Pengamat: Percepat Penataan Spektrum dan Regulasi
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai pencapaian Target 5G Indonesia 7% 2029 tidak bisa dilepaskan dari kesiapan kebijakan pemerintah. Menurutnya, percepatan penataan spektrum frekuensi 5G menjadi kunci utama.
“Tidak hanya mempercepat penataan spektrum, pemerintah juga harus memberi kepastian regulasi dan insentif investasi bagi operator,” ujar Heru kepada Selular, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur 5G membutuhkan biaya besar. Tanpa kepastian regulasi dan model bisnis yang menarik, operator akan kesulitan memperluas jaringan secara agresif.
Kolaborasi Jadi Faktor Penentu
Selain spektrum dan regulasi, Heru menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pengembangan 5G tidak bisa hanya dibebankan kepada operator seluler.
“Kolaborasi antara pemerintah, swasta, publik, hingga akademisi harus diperkuat. Perizinan juga perlu dipermudah dan infrastruktur pendukung diperluas,” katanya.
Dalam konteks ini, Komdigi 5G dinilai perlu mendorong ekosistem secara menyeluruh, mulai dari kesiapan industri, layanan publik, hingga pemanfaatan teknologi baru seperti kecerdasan buatan.
7 Persen Jangan Sekadar Angka
Meski targetnya relatif kecil, Heru mengingatkan agar Target 5G Indonesia 7% 2029 tidak dijalankan secara asal-asalan. Menurutnya, cakupan jaringan saja tidak cukup menjadi indikator keberhasilan.
“Dengan kondisi geografis kepulauan, biaya tinggi, dan kebutuhan pemerataan, pendekatan bertahap memang lebih berkelanjutan. Tapi yang penting bukan hanya cakupan, melainkan kualitas jaringan, keterjangkauan, dan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri,” jelasnya.
Ia menilai, pembangunan 5G harus diarahkan ke wilayah dan sektor yang benar-benar membutuhkan, seperti kawasan industri, pusat data, pelabuhan, bandara, dan layanan publik strategis.
Dorong Permintaan agar Investasi Menarik
Dari sisi permintaan, Heru menilai adopsi 5G di sektor industri masih perlu didorong. Tanpa permintaan yang kuat, investasi jaringan berisiko tidak ekonomis bagi operator.
“Adopsi 5G untuk industri, layanan publik, dan ekosistem AI perlu dipacu agar investasi jaringan menjadi lebih menarik,” ujarnya.
Sebagai contoh, konektivitas menuju data center AI tidak cukup hanya mengandalkan 5G, tetapi juga membutuhkan dukungan jaringan serat optik yang masif dan andal. Integrasi infrastruktur inilah yang akan menentukan dampak ekonomi jangka panjang dari penggelaran 5G.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Penerapan Target 5G Indonesia 7% 2029 mencerminkan dilema klasik pembangunan telekomunikasi nasional: antara ambisi teknologi dan realitas investasi. Di satu sisi, masyarakat berharap konektivitas cepat dan stabil. Di sisi lain, operator harus menanggung biaya pembangunan yang tidak kecil.
Heru menegaskan bahwa kehadiran 5G seharusnya bukan hanya menambah beban biaya bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang produktivitas baru. Dengan pemanfaatan yang tepat, teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi industri, layanan publik, dan daya saing ekonomi nasional.
Ke depan, publik akan menanti langkah konkret Komdigi dalam menerjemahkan target tersebut ke kebijakan teknis yang jelas. Apakah jaringan 5G Indonesia akan berkembang secara strategis dan berkualitas, atau sekadar mengejar angka target, akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan keberanian pemerintah dalam menata ekosistem telekomunikasi nasional.











