Tabengan.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik face recognition. Aturan ini mewajibkan pelanggan baru operator seluler melakukan pendaftaran dengan pemindaian wajah, namun memunculkan pertanyaan di masyarakat: apakah pelanggan lama juga harus melakukan registrasi ulang?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan registrasi SIM biometrik face recognition telah berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 pada 17 Januari lalu. Regulasi ini mengatur mekanisme pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dengan pendekatan biometrik.
Penerapan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor seluler, terutama untuk penipuan digital, spam, dan kejahatan berbasis telekomunikasi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelanggan Lama Tidak Wajib, Namun Diimbau
Menanggapi status pelanggan lama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan bahwa registrasi SIM biometrik face recognition tidak bersifat wajib bagi pelanggan existing.
“Untuk pelanggan existing sifatnya diimbau. Kalau mau Alhamdulillah lebih baik, karena manfaatnya adalah untuk pelanggan sendiri, bukan untuk operator,” ujar Merza kepada Selular, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, imbauan tersebut bertujuan agar data pelanggan menjadi lebih valid dan memiliki kekuatan legalitas yang lebih baik. Dengan data yang terverifikasi biometrik, risiko nomor disalahgunakan oleh pihak lain dapat ditekan secara signifikan.
“Dengan itu, diharapkan dia mempunyai data yang lebih baik legalitasnya, sehingga tidak mudah disalahgunakan orang lain,” lanjutnya.
Dengan demikian, pelanggan lama masih dapat menggunakan nomor selulernya tanpa harus melakukan registrasi ulang, selama data sebelumnya masih aktif dan tidak bermasalah.
Operator Seluler Tidak Menyimpan Data Wajah
Isu keamanan data menjadi perhatian publik dalam penerapan registrasi SIM biometrik face recognition. Menjawab kekhawatiran tersebut, Merza menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan, termasuk data wajah.
“Nggak, kita (operator seluler) tidak simpan wajah. Hanya ngirim ke Dukcapil untuk divalidasi,” jelas Merza.
Ia menambahkan bahwa database biometrik sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Operator seluler hanya berperan sebagai perantara untuk proses verifikasi data.
Dalam praktiknya, saat pelanggan melakukan registrasi SIM biometrik face recognition, data yang dimasukkan akan divalidasi ke Dukcapil. Jika data dinyatakan sesuai, maka nomor seluler dapat diaktifkan dan digunakan.
“Waktu data itu lewat di kita, kita menoleh pun tidak, kita intip pun tidak,” kata Merza, menegaskan komitmen operator terhadap perlindungan data pribadi.
Proses Registrasi Bisa di Gerai atau Mandiri
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pelanggan baru bisa mendatangi gerai resmi operator seluler untuk dibantu langsung oleh petugas, atau melakukan registrasi secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan masing-masing operator.
Dalam proses tersebut, pelanggan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan pemindaian wajah untuk diverifikasi oleh Dukcapil. Setelah validasi berhasil, nomor dapat langsung digunakan.
Fokus Lindungi Pelanggan dari Penyalahgunaan Nomor
ATSI menilai penerapan registrasi SIM biometrik face recognition merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Dengan sistem yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal diharapkan dapat ditekan.
Bagi pelanggan lama, meski belum diwajibkan, imbauan untuk melakukan registrasi ulang dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi nomor pribadi. Sementara bagi pelanggan baru, kebijakan ini menjadi standar baru dalam penggunaan layanan seluler di Indonesia.
Seiring implementasi aturan ini, operator seluler dan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme registrasi SIM biometrik face recognition secara menyeluruh.









