Berita

Registrasi Kartu SIM Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Face Recognition untuk Aktivasi Nomor

127
×

Registrasi Kartu SIM Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Face Recognition untuk Aktivasi Nomor

Sebarkan artikel ini
Registrasi Kartu SIM Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Face Recognition untuk Aktivasi Nomor

Tabengan.com – Registrasi kartu SIM biometrik resmi diberlakukan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) dalam proses registrasi nomor seluler.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap nomor seluler memiliki identitas pemilik yang jelas sekaligus menutup celah penyalahgunaan data pribadi yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital dan kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari sistem perlindungan masyarakat di era digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).

WNI Wajib Gunakan NIK dan Biometrik Wajah

Dalam aturan registrasi kartu SIM biometrik ini, pemerintah menetapkan skema berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Untuk WNI, registrasi wajib menggunakan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Data biometrik berupa pengenalan wajah yang tervalidasi

Sementara bagi WNA, proses registrasi menggunakan:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Dokumen izin tinggal resmi

Adapun untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” jelas Meutya.

Kartu Perdana Dijual Tidak Aktif

Pemerintah juga mengatur ulang mekanisme peredaran kartu perdana. Dalam kebijakan baru ini, kartu SIM wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi kartu SIM biometrik berhasil dan tervalidasi.

Langkah ini diambil untuk menekan praktik penimbunan kartu SIM oleh sindikat penipuan, yang selama ini kerap memanfaatkan kartu aktif siap pakai untuk kejahatan digital.

Selain itu, jumlah kepemilikan kartu prabayar juga dibatasi maksimal tiga nomor per identitas pelanggan di setiap operator seluler.

Fasilitas Cek Nomor Berbasis NIK

Untuk melindungi hak pengguna, pemerintah mewajibkan operator menyediakan fasilitas pengecekan nomor berbasis NIK. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka.

Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin, pemilik identitas berhak mengajukan permohonan pemblokiran. Mekanisme ini juga berlaku untuk nomor yang terbukti digunakan dalam tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.

“Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegas Meutya.

Operator Wajib Perkuat Keamanan Sistem

Seiring penerapan registrasi kartu SIM biometrik, pemerintah mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.

Operator juga diwajibkan menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar aturan ini. Namun, sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” pungkas Meutya.

Langkah Baru Hadapi Kejahatan Digital

Penerapan registrasi kartu SIM biometrik menandai babak baru pengelolaan identitas digital di Indonesia. Dengan memadukan NIK dan biometrik wajah, pemerintah berharap penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, spam, dan kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan.

Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat, kebijakan ini dipandang sebagai fondasi penting untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *