Tabengan.com – Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru tata kelola telekomunikasi nasional dengan menerapkan registrasi kartu SIM face recognition secara nasional. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam proses aktivasi nomor seluler yang selama bertahun-tahun hanya mengandalkan data administratif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sejak aturan ini diumumkan, publik ramai mempertanyakan satu hal penting: apakah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga wajib mengikuti registrasi kartu SIM face recognition? Pertanyaan ini wajar, mengingat Indonesia menjadi rumah sementara maupun tetap bagi jutaan WNA, mulai dari pekerja asing, pelajar, hingga wisatawan jangka panjang.
Registrasi Kartu SIM Face Recognition Resmi Berlaku
Penerapan registrasi kartu SIM face recognition ditegaskan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menyatakan bahwa sistem baru ini mulai diberlakukan untuk memperkuat keamanan pelanggan jasa telekomunikasi.
“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya Hafid, Selasa (27/2/2026).
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penerapan registrasi berbasis biometrik di Indonesia.
Berlaku untuk Kartu Perdana, Bukan Pelanggan Lama
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa registrasi kartu SIM face recognition berlaku untuk kartu perdana baru, bukan pelanggan lama atau eksisting. Artinya, nomor yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tidak langsung diwajibkan melakukan perekaman biometrik ulang.
Namun demikian, Komdigi membuka opsi pembaruan data biometrik di masa depan apabila dibutuhkan, baik untuk kepentingan keamanan maupun validasi data pelanggan.
Langkah ini diklaim sebagai upaya menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas yang jelas, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan online, spam call, hingga kejahatan digital berbasis nomor seluler.
“Setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” tegas Meutya.
Sistem Baru: Kartu Perdana Dijual Tidak Aktif
Dalam skema registrasi kartu SIM face recognition, pemerintah juga mengatur mekanisme distribusi kartu perdana. Seluruh kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi dan data dinyatakan valid oleh sistem. Skema ini dirancang untuk mencegah praktik lama berupa penjualan kartu SIM aktif tanpa identitas pengguna.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), proses registrasi dilakukan menggunakan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition)
Lalu bagaimana dengan WNA?
Apakah WNA Wajib Registrasi Kartu SIM Face Recognition?
Jawabannya: tidak wajib secara eksplisit.
Ketentuan registrasi kartu SIM untuk WNA diatur dalam Bagian Ketiga Tata Cara Registrasi Prabayar Pasal 6 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut, tidak ada kewajiban bagi WNA untuk mengikuti registrasi kartu SIM face recognition sebagaimana yang diberlakukan kepada WNI.
Untuk WNA, proses registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan:
- Paspor yang masih berlaku
- Dokumen izin tinggal resmi, seperti KITAS atau KITAP
Dengan demikian, verifikasi identitas WNA bersifat administratif, bukan biometrik. Pemerintah menilai pendekatan ini sudah memadai untuk memastikan validitas identitas warga asing yang menggunakan layanan seluler di Indonesia.
Ketentuan Khusus untuk WNA Berstatus Pengungsi
Regulasi juga mengatur skema khusus bagi WNA dengan status pengungsi. Dalam hal ini, proses registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan identitas resmi yang diterbitkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aspek keamanan nasional dan pemenuhan hak dasar pengungsi, khususnya akses terhadap layanan komunikasi.
Bagaimana dengan Pengguna di Bawah Umur?
Dalam penerapan registrasi kartu SIM face recognition, pemerintah juga mengatur mekanisme bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun.
Registrasi dilakukan menggunakan:
- Identitas kepala keluarga
- Data biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab
Skema ini dirancang untuk melindungi anak di ruang digital sekaligus memastikan setiap nomor seluler memiliki penanggung jawab yang jelas secara hukum.
Alasan Pemerintah Menerapkan Sistem Biometrik
Menurut Komdigi, regulasi lama yang mengatur registrasi SIM card sejak 2014 sudah tidak relevan dengan tantangan ekosistem digital saat ini. Perkembangan kejahatan siber, penyalahgunaan data, serta maraknya penipuan berbasis nomor seluler menjadi alasan utama pembaruan aturan.
“Komdigi merasa perlu melakukan pembaruan dari aturan yang memang sudah lama, terutama karena kemajuan digital yang sangat cepat. Tidak masuk akal jika tata kelola SIM Card masih menggunakan regulasi 2014 tanpa penyempurnaan,” ujar Meutya Hafid.
Dengan registrasi kartu SIM face recognition, pemerintah berharap setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dilacak secara hukum.
Kesimpulan
- Registrasi kartu SIM face recognition berlaku nasional sejak 2026
- WNI wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah
- WNA tidak diwajibkan face recognition, cukup paspor dan izin tinggal
- Pengungsi menggunakan identitas UNHCR
- Kartu perdana wajib registrasi sebelum aktif
- Tujuan utama kebijakan ini adalah menekan penipuan, spam, dan kejahatan digital
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional tanpa menghambat aktivitas warga asing yang tinggal secara legal di Indonesia.
Singkatnya, registrasi kartu SIM face recognition adalah pagar digital baru. Sedikit lebih ketat, memang. Tapi di tengah maraknya penipuan digital, pagar tinggi kadang bukan pilihan—melainkan kebutuhan.









