Contoh Iklan
Berita

Registrasi Kartu SIM Biometrik Pakai Face Recognition, Operator Seluler Nyatakan Siap

163
×

Registrasi Kartu SIM Biometrik Pakai Face Recognition, Operator Seluler Nyatakan Siap

Sebarkan artikel ini
Registrasi Kartu SIM Biometrik Pakai Face Recognition, Operator Seluler Nyatakan Siap
Contoh Iklan

Tabengan.com – Operator seluler di Indonesia menyatakan kesiapan untuk menerapkan registrasi kartu SIM biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition), menyusul diterbitkannya regulasi baru oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mewajibkan setiap pendaftaran kartu SIM baru dilakukan dengan verifikasi biometrik untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menegaskan bahwa asosiasi beserta seluruh anggotanya akan mematuhi kebijakan pemerintah.

“Insya Allah operator seluler siap untuk kesiapannya,” ujar Marwan, Selasa (27/1/2026).

Detail Implementasi Masih Dibahas

Terkait kewajiban penyediaan fasilitas pengecekan nomor seluler dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, Marwan menyebutkan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama regulator.

“Kami bahas dulu bersama regulator mengenai hal ini,” katanya.

Meski demikian, ATSI menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan registrasi kartu SIM biometrik sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menekan kejahatan digital.

Registrasi SIM Pakai Biometrik Wajib Berlaku

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu SIM biometrik merupakan bagian dari penerapan prinsip know your customer (KYC) yang lebih akurat dan bertanggung jawab.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Data biometrik berupa pengenalan wajah

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor Seluler

Selain kewajiban registrasi kartu SIM biometrik, pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan nomor seluler. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas, penjualan nomor secara masif, serta aktivitas kejahatan digital seperti penipuan dan spam.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi secara biometrik.

Fasilitas Cek Nomor dan Pemblokiran

Dalam aturan terbaru, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk:

  • Mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya

  • Mengajukan pemblokiran nomor jika ditemukan penyalahgunaan NIK

Komdigi juga mengatur mekanisme pengaduan jika nomor seluler digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator.

Perlindungan Data Jadi Fokus Utama

Dalam penerapan registrasi kartu SIM biometrik, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi.

Operator diwajibkan menerapkan:

  • Standar internasional keamanan informasi

  • Sistem pencegahan penipuan (fraud prevention)

  • Pengelolaan data biometrik secara ketat dan terproteksi

Selain itu, Komdigi juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik.

Sanksi dan Penegakan Aturan

Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi kartu SIM biometrik. Sanksi ini tidak menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tegas Meutya.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri

Penerapan registrasi kartu SIM biometrik diperkirakan akan mengubah cara masyarakat membeli dan mengaktifkan kartu seluler. Meski berpotensi menambah tahapan administrasi, kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.

Bagi industri telekomunikasi, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kepercayaan pelanggan melalui sistem yang lebih aman dan transparan.

Contoh Iklan
Contoh Iklan
Contoh Iklan