Tabengan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan Grok AI diblokir di Indonesia dan hingga kini belum dapat diakses kembali oleh publik. Pemblokiran tersebut masih bersifat sementara, namun pemerintah membuka opsi pemblokiran permanen apabila pengelola platform tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang memastikan status pemblokiran Grok AI masih berjalan.
“(Grok AI) masih diblokir,” kata Sabar, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Grok AI diblokir di Indonesia bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari langkah pengawasan serius pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial di ruang digital nasional.
Komitmen X Sudah Ada, Tapi Belum Final
Sabar menjelaskan, pihak X selaku pemilik Grok AI telah mendatangi Komdigi dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Dari sisi implementasi, Komdigi menilai sudah ada langkah awal yang dilakukan, salah satunya dengan menerapkan geoblocking khusus untuk wilayah Indonesia.
Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa komitmen tersebut belum menjadi jaminan dibukanya kembali akses layanan.
“Kalau tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku, ya bisa saja dilakukan pemblokiran permanen,” ujar Sabar.
Dengan demikian, status Grok AI diblokir di Indonesia masih bergantung pada evaluasi lanjutan dan pemenuhan kewajiban hukum oleh pihak pengelola platform.
Batas Waktu Ada di Tim Teknis
Terkait tenggat waktu yang diberikan kepada X untuk menyelesaikan kewajiban dan perbaikan sistem, Sabar menyebut hal tersebut menjadi kewenangan tim teknis Komdigi.
“Itu tim teknis yang bicara,” ungkapnya singkat.
Selain kepatuhan teknis, Komdigi juga berharap pihak Grok AI dapat menunjuk perwakilan resmi di Indonesia. Hingga saat ini, platform tersebut belum memiliki entitas atau perwakilan yang bertanggung jawab secara langsung di dalam negeri, padahal hal itu menjadi salah satu kewajiban penyelenggara sistem elektronik.
Latar Belakang Pemblokiran Grok AI
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok AI setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Kasus ini dinilai sangat serius karena menyasar individu tanpa persetujuan, serta berpotensi merugikan korban secara psikologis, sosial, dan hukum. Atas dasar itu, Grok AI diblokir di Indonesia sebagai langkah mitigasi awal untuk melindungi masyarakat.
Langkah pemblokiran diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan publik, terutama perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.
Pemerintah Tegaskan Deepfake Seksual Pelanggaran Berat
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik pembuatan dan penyebaran deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, ruang digital tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Klarifikasi dan Evaluasi Masih Berjalan
Selain melakukan pemblokiran, Komdigi juga telah meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban resmi dari X sebagai pengelola platform Grok AI. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan perusahaan.
Jika perbaikan dinilai tidak memadai atau komitmen tidak dijalankan secara konsisten, maka Grok AI diblokir di Indonesia berpotensi berubah status menjadi pemblokiran permanen.
Dasar Hukum Pemblokiran
Kebijakan pemutusan akses terhadap Grok AI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, atau mendistribusikan konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Dalam konteks ini, pemerintah menilai pengelola platform memiliki tanggung jawab penuh atas teknologi yang mereka sediakan, termasuk dampak sosial dan hukum dari penggunaannya.
Masa Depan Grok AI di Indonesia
Dengan status Grok AI diblokir di Indonesia yang masih berlaku, masa depan layanan chatbot tersebut kini berada di tangan pengelolanya. Kepatuhan terhadap regulasi nasional, kesiapan menunjuk perwakilan resmi, serta komitmen mencegah penyalahgunaan teknologi menjadi faktor penentu.
Pemerintah menegaskan tidak anti terhadap inovasi kecerdasan artifisial. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan perlindungan masyarakat.
Singkatnya, selama kewajiban itu belum dipenuhi, Grok AI diblokir di Indonesia akan tetap menjadi kenyataan—dan opsi pemblokiran permanen bukan sekadar ancaman, melainkan skenario yang sangat mungkin terjadi.











