Tabengan.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan registrasi SIM card pakai biometrik untuk nomor baru mulai 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.
Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana nasib pengguna HP jadul atau feature phone yang tidak memiliki kamera memadai untuk mendukung proses verifikasi biometrik wajah?
Isu ini mencuat dalam sejumlah forum publik yang melibatkan pakar telekomunikasi, asosiasi industri, hingga perwakilan pemerintah. Kekhawatiran utamanya adalah potensi tersisihnya kelompok masyarakat tertentu dari akses layanan dasar telekomunikasi.
Latar Belakang Kebijakan Biometrik
Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengadopsi teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung langsung dengan identitas kependudukan resmi.
Pemerintah menilai metode lama berbasis NIK dan KK masih menyisakan celah penyalahgunaan, mulai dari penipuan, spam, hingga kejahatan digital terorganisir. Dengan sistem biometrik, akurasi identifikasi pelanggan diharapkan meningkat secara signifikan.
Kebijakan ini juga disertai pembatasan jumlah nomor seluler maksimal tiga nomor per operator untuk satu identitas, guna mencegah praktik pendaftaran massal yang kerap disalahgunakan.
Tahapan Penerapan hingga Juli 2026
Implementasi registrasi biometrik dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Selama masa transisi, calon pelanggan masih diberi opsi memilih metode lama atau verifikasi biometrik wajah.
Namun, mulai 1 Juli 2026, ketentuan ini direncanakan berlaku penuh untuk seluruh pelanggan baru. Artinya, proses aktivasi nomor seluler ke depan akan semakin bergantung pada kesiapan perangkat pengguna.
Tantangan bagi Pengguna HP Jadul
Di sinilah persoalan mulai muncul. Masih banyak masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang menggunakan ponsel sederhana tanpa kamera atau dengan kualitas kamera yang sangat terbatas.
Bagi kelompok ini, registrasi SIM card pakai biometrik wajah bukan sekadar prosedur baru, tetapi tantangan teknis yang nyata.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menilai keterbatasan perangkat menjadi hambatan utama. Feature phone secara teknis tidak dirancang untuk proses verifikasi wajah yang membutuhkan kamera dengan resolusi dan pencahayaan tertentu.
Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada pelaku UMKM kecil di daerah, yang selama ini mengandalkan ponsel sederhana untuk komunikasi, transaksi, dan koordinasi usaha.
Risiko Kesenjangan Akses Telekomunikasi
Para pakar mengingatkan bahwa kebijakan berbasis teknologi tinggi harus mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa mekanisme pendukung, kebijakan ini dikhawatirkan memicu kesenjangan akses layanan telekomunikasi.
Di banyak daerah, ponsel jadul bukan pilihan gaya hidup, melainkan solusi paling realistis karena keterbatasan jaringan, daya beli, dan kebutuhan dasar komunikasi.
Transformasi digital, menurut para pengamat, seharusnya mendorong inklusivitas, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan.
Opsi Solusi yang Sedang Dibahas
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejumlah skema alternatif mulai dibahas oleh pemangku kepentingan. Di antaranya:
Registrasi melalui gerai resmi operator seluler, dengan bantuan petugas untuk proses pengambilan data biometrik wajah.
Pendampingan keluarga atau perwakilan bagi pengguna ponsel tanpa kamera.
Penerapan model hybrid sementara, mengombinasikan registrasi biometrik dan metode lama hingga infrastruktur benar-benar siap.
Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan keamanan tidak berujung pada eksklusi sosial, terutama di masa transisi.
Peran Operator dan Konteks Jaringan 2G
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan operator seluler mendukung kebijakan biometrik sebagai bagian dari peningkatan keamanan data pelanggan.
Rencana penghentian jaringan 2G pada 2026 juga menjadi konteks penting. Migrasi ke jaringan yang lebih modern diharapkan mendorong penggunaan perangkat yang lebih aman dan mendukung layanan digital lanjutan.
Meski demikian, ATSI menilai proses transisi harus dilakukan secara bertahap dan adaptif, agar masyarakat tidak kehilangan akses komunikasi di tengah perubahan kebijakan.
Arah Masa Depan Layanan Telekomunikasi
Penerapan registrasi SIM card pakai biometrik mencerminkan arah baru kebijakan telekomunikasi Indonesia yang semakin menekankan keamanan, validitas identitas, dan perlindungan konsumen.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari sisi teknologi, melainkan dari kemampuannya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan inklusivitas, agar semua warga—termasuk pengguna HP jadul—tetap dapat terhubung secara aman dan adil di era transformasi digital.





