Contoh Iklan
Berita

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Dinilai Bisa Pangkas Jumlah Pelanggan Operator

162
×

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Dinilai Bisa Pangkas Jumlah Pelanggan Operator

Sebarkan artikel ini
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Dinilai Bisa Pangkas Jumlah Pelanggan Operator
Contoh Iklan

Tabengan.com – Penerapan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dinilai berpotensi memangkas jumlah pelanggan operator seluler di Indonesia. Meski demikian, industri menilai kebijakan ini lebih berdampak pada kualitas data pelanggan dibanding penurunan pasar secara nyata.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor HP untuk setiap operator, sekaligus mewajibkan penggunaan data biometrik dalam proses registrasi kartu SIM baru.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons kekhawatiran bahwa Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik akan menekan basis pelanggan operator.

Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menegaskan bahwa pembatasan jumlah nomor sebenarnya sudah berlaku sejak aturan sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan fundamental dari sisi kuantitas.

“Jumlahnya tetap tiga nomor per operator, sama seperti sebelumnya. Yang berubah sekarang itu metode validasinya, dari NIK dan KK menjadi biometrik,” ujar Merza usai menghadiri forum Indonesia Digital Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Registrasi SIM Biometrik Fokus Tutup Celah Penyalahgunaan

Menurut Merza, penerapan registrasi SIM biometrik justru bertujuan menutup celah penyalahgunaan kartu SIM yang selama ini marak terjadi. Modus penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan nomor HP dinilai akan sulit dilakukan dengan sistem pengenalan wajah.

“Potensi pertumbuhan pelanggan tetap ada. Yang dihilangkan itu peluang penyalahgunaan yang selama ini terjadi,” kata Merza.

Ia menambahkan, pada skema lama, validasi berbasis nomor dan dokumen masih bisa disalahgunakan. Dengan kartu SIM biometrik, kepemilikan nomor benar-benar melekat pada individu yang sah.

“Kalau sekarang yang diuji wajahnya, itu tidak bisa dipinjam atau dicuri. Jadi orang yang mendaftar adalah pemilik sebenarnya,” ujarnya.

Pemerintah Mulai Era Baru Registrasi Kartu SIM

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya resmi mengumumkan dimulainya Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik sebagai bagian dari reformasi tata kelola telekomunikasi nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keamanan ruang digital dan menekan kejahatan berbasis nomor seluler.

“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam peluncuran kebijakan tersebut di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru ini, setiap nomor HP akan terhubung langsung dengan identitas resmi pengguna, sehingga sulit digunakan secara anonim.

Dampak Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik ke Operator

Bagi operator seluler, Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik memang berpotensi mengurangi jumlah pelanggan yang selama ini tidak valid, seperti kartu SIM sekali pakai atau nomor yang terdaftar menggunakan identitas orang lain.

Namun ATSI menilai penurunan tersebut bersifat korektif, bukan kontraksi pasar.

Basis pelanggan yang tersisa justru dinilai lebih sehat dan akurat, sehingga memudahkan operator dalam perencanaan jaringan, layanan pelanggan, hingga pengembangan layanan digital lanjutan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menekan biaya penanganan penipuan dan keluhan pelanggan yang selama ini membebani industri.

Dari NIK-KK ke Face Recognition

Sebelum aturan terbaru ini berlaku, registrasi kartu SIM di Indonesia dilakukan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam praktiknya, sistem tersebut masih menyisakan celah pemalsuan dan penyalahgunaan data.

Dengan penerapan face recognition kartu SIM, proses aktivasi kini menuntut kehadiran langsung pemilik identitas, sehingga peluang manipulasi data semakin sempit.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjawab meningkatnya kejahatan digital, termasuk penipuan online yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.

Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Sehat

Meski menuai pro dan kontra, Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik dipandang sebagai langkah struktural untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

Bagi operator, tantangan utamanya bukan sekadar menjaga jumlah pelanggan, melainkan memastikan kualitas dan validitas pengguna di tengah tuntutan layanan digital yang semakin kompleks.

Ke depan, kebijakan ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam menekan kejahatan siber sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional.

Contoh Iklan
Contoh Iklan
Contoh Iklan