Contoh Iklan
Berita

Penyimpanan Data Kartu SIM Biometrik Jadi Sorotan, Operator Akhirnya Buka Suara

156
×

Penyimpanan Data Kartu SIM Biometrik Jadi Sorotan, Operator Akhirnya Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Penyimpanan Data Kartu SIM Biometrik Jadi Sorotan, Operator Akhirnya Buka Suara
Contoh Iklan

Tabengan.com – Penerapan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah memunculkan pertanyaan besar di publik, khususnya terkait penyimpanan data kartu SIM biometrik dan potensi risiko kebocoran data pribadi pelanggan.

Menjawab kekhawatiran tersebut, operator seluler melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di server operator.

Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menjelaskan bahwa data biometrik face recognition dalam proses registrasi kartu SIM hanya digunakan untuk keperluan validasi dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Nggak, kita (operator seluler) tidak simpan wajah. Hanya dikirim ke Dukcapil untuk divalidasi,” ujar Merza usai forum Indonesia Digital Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Aturan Registrasi SIM Biometrik Sudah Berlaku

Sebagaimana diketahui, registrasi kartu SIM biometrik resmi diberlakukan sejak 17 Januari 2026, seiring diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan dalam berbagai modus penipuan, spam, hingga kejahatan digital.

Dengan sistem biometrik wajah, pemerintah berharap setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan identitas resmi pemiliknya.

Bagaimana Proses Penyimpanan Data SIM Biometrik?

Merza menjelaskan bahwa dalam proses registrasi, operator seluler hanya berfungsi sebagai penghubung sistem. Data pelanggan yang dimasukkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik wajah, akan dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan dengan database kependudukan nasional.

Jika data dinyatakan sesuai, barulah nomor seluler dapat diaktifkan. Dalam skema ini, penyimpanan data kartu SIM biometrik sepenuhnya berada di Dukcapil, bukan di infrastruktur operator telekomunikasi.

“Waktu data itu lewat di kita, kita tidak menyimpan, tidak melihat, tidak mengintip. Semua hanya untuk validasi,” tegas Merza.

Registrasi Bisa Lewat Gerai atau Mandiri

Pendaftaran kartu SIM biometrik dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pelanggan bisa datang langsung ke gerai resmi operator seluler untuk dibantu petugas.

Kedua, registrasi juga dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan operator, dengan tetap mengacu pada proses validasi biometrik yang terhubung ke Dukcapil.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus menjaga akurasi data pelanggan seluler.

Apakah Pelanggan Lama Wajib Registrasi Ulang?

Salah satu isu yang juga menjadi perhatian adalah kewajiban bagi pelanggan lama atau existing customer. Merza menegaskan bahwa untuk saat ini, registrasi kartu SIM biometrik bagi pelanggan lama bersifat imbauan, bukan kewajiban.

“Kalau pelanggan existing mau melakukan registrasi biometrik, itu lebih baik. Manfaatnya justru untuk pelanggan sendiri,” ujarnya.

Dengan registrasi biometrik, data pelanggan dinilai memiliki legalitas yang lebih kuat dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Privasi

ATSI menekankan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk kepentingan operator, melainkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.

Meski penyimpanan data kartu SIM biometrik tidak dilakukan operator, isu perlindungan data pribadi tetap menjadi sorotan. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjaga transparansi serta mematuhi regulasi perlindungan data dalam implementasinya.

Dengan pengawasan berlapis dan sistem validasi terpusat, pemerintah optimistis kebijakan registrasi SIM biometrik dapat menekan kejahatan digital tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat.

Contoh Iklan
Contoh Iklan
Contoh Iklan