Berita

Judi Online Belum Terkendali, PPATK Ingatkan Ancaman Rp1.100 Triliun ke Ekonomi Digital

77
×

Judi Online Belum Terkendali, PPATK Ingatkan Ancaman Rp1.100 Triliun ke Ekonomi Digital

Sebarkan artikel ini
Judi Online Belum Terkendali, PPATK Ingatkan Ancaman Rp1.100 Triliun ke Ekonomi Digital

Tabengan.com – Kasus judi online di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terkendali dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian nasional, termasuk ekonomi digital nasional. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperingatkan bahwa tanpa intervensi yang kuat dan berkelanjutan, potensi kerugian akibat perjudian daring bisa mencapai Rp1.100 triliun.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar. Ia mengutip estimasi PPATK yang menyebutkan bahwa kerugian judi online Rp1.100 triliun dapat terjadi hingga akhir 2025 apabila penanganan tidak dilakukan secara konsisten.

“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander.

Menurutnya, judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Dampak Judi Online ke Ekonomi Digital Nasional

Alexander menegaskan bahwa dampak judi online terhadap ekonomi digital bersifat sistemik. Aliran dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk konsumsi produktif, pendidikan, atau kegiatan ekonomi digital justru tersedot ke aktivitas ilegal yang tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dalam konteks ini, kasus judi online dinilai dapat menghambat pertumbuhan ekosistem digital yang tengah dibangun pemerintah. Padahal, Komdigi sebelumnya menargetkan kontribusi nilai ekonomi digital nasional mencapai Rp155,57 triliun pada 2026.

Apabila penanganan judi online Indonesia tidak berjalan efektif, target tersebut berisiko terganggu akibat menurunnya daya beli, meningkatnya masalah sosial, serta rusaknya kepercayaan terhadap ruang digital.

Transaksi Judi Online Turun, Ancaman Masih Nyata

Meski demikian, Alexander mengungkapkan adanya perkembangan positif. Berdasarkan laporan PPATK, aktivitas perjudian daring mengalami penurunan signifikan pada akhir 2025.

Jumlah transaksi judi online tercatat turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara nilai deposit dalam aktivitas perjudian daring juga menurun sekitar 45 persen.

“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” kata Alexander.

Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah. Menurutnya, judi online masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.

“Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita,” tegasnya.

Ancaman Judi Online bagi Keluarga dan Generasi Muda

Pandangan serupa disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Komdigi, Dea Rachman. Ia menilai judi online sebagai salah satu ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.

Menurut Dea, dampak judi online terhadap keluarga tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga istri dan anak-anaknya. Masalah ekonomi, tekanan psikologis, hingga terganggunya pendidikan anak menjadi konsekuensi nyata dari praktik perjudian daring.

“Bukan hanya pelaku judi online-nya saja, tetapi dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Istri bisa stres karena uangnya hilang entah ke mana, kondisi ekonomi keluarga bisa carut-marut, dan anaknya bisa jadi tidak sekolah,” ujar Dea.

Ia menegaskan bahwa ancaman judi online bagi keluarga juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di era digital.

Target Ekonomi Digital Terancam

Pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan transformasi digital nasional. Namun, kasus judi online yang belum sepenuhnya tuntas dinilai dapat menjadi hambatan serius dalam mencapai target tersebut.

Aliran dana ilegal, meningkatnya masalah sosial, serta rusaknya kepercayaan terhadap platform digital berpotensi melemahkan fondasi ekonomi digital nasional. Oleh karena itu, penanganan judi online dinilai harus menjadi agenda prioritas lintas sektor.

Alexander menekankan bahwa keberhasilan menekan perjudian daring membutuhkan konsistensi kebijakan, pengawasan ruang digital yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat.

Jika tidak, potensi kerugian ekonomi akibat judi online bukan hanya menggerus kesejahteraan keluarga, tetapi juga menghambat ambisi Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi digital di kawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *