Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Apple Diskriminasi Agama Berujung Kompensasi Rp2,6 Miliar untuk Mantan Karyawan

82
×

Apple Diskriminasi Agama Berujung Kompensasi Rp2,6 Miliar untuk Mantan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Apple Diskriminasi Agama Berujung Kompensasi Rp2,6 Miliar untuk Mantan Karyawan
Example 468x60

Tabengan.com – Kasus Apple diskriminasi agama berujung pada penyelesaian perkara dengan pembayaran kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar kepada seorang mantan karyawan Apple Genius. Perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa karyawan tersebut mengalami pemecatan setelah berulang kali meminta penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.

Kasus Apple diskriminasi agama ini sebelumnya dibawa oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), lembaga pemerintah Amerika Serikat yang menangani persoalan kesempatan kerja dan diskriminasi, ke pengadilan pada September 2025. Perselisihan kemudian berakhir melalui kesepakatan penyelesaian yang tidak hanya mencakup pembayaran kompensasi, tetapi juga kewajiban bagi Apple untuk memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya.

Example 300x600

Mantan karyawan tersebut diketahui telah bekerja di Apple selama sekitar 16 tahun sebagai Apple Genius. Ia disebut memiliki catatan kinerja yang baik sebelum persoalan terkait permintaan akomodasi keagamaan muncul.

Berawal dari Permintaan Menjalankan Ibadah Sabat

Persoalan bermula setelah mantan karyawan tersebut berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023. Setelah perubahan keyakinan tersebut, ia mengajukan permintaan kepada manajemen Apple agar mendapatkan penyesuaian jadwal kerja.

Penyesuaian itu diperlukan agar ia dapat menjalankan Sabat atau Shabbat. Dalam praktik keagamaan Yahudi, Sabat merupakan periode ibadah yang dimulai sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam. Bagi umat yang menjalankannya, terdapat sejumlah aktivitas yang tidak dilakukan selama periode tersebut, termasuk bekerja.

Berdasarkan berkas perkara, permintaan penyesuaian jadwal tersebut beberapa kali diajukan kepada manajemen. Namun, permohonan tersebut disebut berulang kali ditolak.

Perselisihan kemudian berkembang ketika Apple mulai mempersoalkan persoalan penampilan atau grooming karyawan. Perusahaan menyatakan bahwa pemecatan dilakukan karena karyawan tersebut tidak memenuhi standar grooming yang berlaku di tempat kerja.

Di sisi lain, mantan karyawan tersebut memiliki pandangan berbeda. Ia menilai terdapat kaitan antara pemecatannya dan permintaan akomodasi keagamaan yang sebelumnya disampaikan kepada perusahaan.

Bekerja 16 Tahun Sebelum Dipecat

Lama masa kerja menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara ini. Mantan karyawan tersebut telah bekerja sekitar 16 tahun sebagai Apple Genius sebelum hubungan kerjanya berakhir.

Menurut perkara yang diajukan EEOC, persoalan tidak muncul semata-mata karena performa pekerjaan. Konflik berkembang setelah karyawan tersebut meminta perubahan jadwal untuk memenuhi kewajiban keagamaannya.

Permintaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Sabat. Karyawan tersebut juga disebut kembali meminta izin atau akomodasi untuk memperingati hari raya keagamaan.

Tidak lama setelah permintaan tersebut, ia diberhentikan dari pekerjaannya.

Apple tetap mempertahankan alasan bahwa keputusan pemecatan berkaitan dengan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap standar grooming perusahaan. Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara perusahaan dan pihak mantan karyawan mengenai alasan sebenarnya di balik pemutusan hubungan kerja.

Dalam perkara seperti ini, persoalan utamanya bukan hanya apakah perusahaan memiliki aturan internal, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan ketika seorang karyawan mengajukan permintaan yang berkaitan dengan praktik keagamaan.

Apple Bayar Kompensasi Rp2,6 Miliar

Penyelesaian perkara tersebut membuat Apple harus membayar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar kepada mantan karyawannya.

Dana tersebut dibagi ke dalam dua komponen. Sebesar US$80.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji tertunggak atau back pay yang dikenakan pajak. Sementara US$70.000 lainnya diberikan sebagai kompensasi atas kerugian non-materiil beserta bunga.

Apple diwajibkan menyelesaikan pembayaran tersebut dalam waktu 30 hari berdasarkan kesepakatan penyelesaian perkara.

Meski demikian, pembayaran tersebut tidak berarti Apple secara resmi mengakui telah melakukan diskriminasi agama. Kesepakatan penyelesaian perkara tidak memuat pengakuan kesalahan atau tanggung jawab dari perusahaan.

Artinya, penyelesaian secara finansial tersebut harus dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Apple terbukti melakukan diskriminasi. Perkara berakhir melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Apple Wajib Memberikan Pelatihan

Selain kompensasi finansial, penyelesaian perkara Apple diskriminasi agama juga memuat kewajiban lain bagi perusahaan.

Apple diwajibkan memberikan pelatihan kepada karyawannya mengenai pencegahan diskriminasi agama. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari langkah penyelesaian untuk membantu memastikan persoalan terkait keyakinan dan praktik keagamaan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya berakhir dengan pembayaran kepada mantan karyawan. Apple juga harus mengambil langkah internal terkait pemahaman dan pencegahan diskriminasi di lingkungan kerja.

Bagi perusahaan besar dengan tenaga kerja yang berasal dari berbagai latar belakang, kebijakan internal seperti jadwal kerja, aturan penampilan, dan prosedur permintaan izin dapat bersinggungan dengan kebutuhan keagamaan karyawan.

Persoalan Akomodasi Keagamaan di Tempat Kerja

Kasus Apple diskriminasi agama memperlihatkan bagaimana permintaan akomodasi keagamaan dapat menjadi persoalan kompleks di lingkungan perusahaan.

Di satu sisi, perusahaan memiliki kebijakan dan standar operasional yang harus dipatuhi karyawan. Di sisi lain, pekerja dapat memiliki kewajiban keagamaan tertentu yang membutuhkan penyesuaian terhadap jadwal atau kondisi kerja.

Dalam perkara ini, permintaan penyesuaian jadwal berkaitan dengan Sabat. Perselisihan kemudian berkembang hingga muncul persoalan mengenai standar grooming dan berakhir dengan pemecatan.

EEOC membawa perkara tersebut ke pengadilan pada September 2025 setelah menilai terdapat persoalan yang berkaitan dengan dugaan diskriminasi agama. Penyelesaian yang kemudian dicapai antara pihak terkait membuat perkara tidak berlanjut ke proses persidangan hingga putusan akhir mengenai tuduhan tersebut.

Nilai kompensasi US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar menjadi bagian paling terlihat dari penyelesaian perkara. Namun, dampak kasus tersebut juga menyentuh kebijakan internal perusahaan dalam menangani permintaan akomodasi berdasarkan keyakinan agama.

Tidak Hanya Soal Uang

Secara finansial, nilai kompensasi tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan skala bisnis Apple. Namun, perkara ini memiliki implikasi yang lebih luas bagi pengelolaan tenaga kerja perusahaan.

Kasus Apple diskriminasi agama menjadi pengingat bahwa penerapan aturan perusahaan perlu memperhatikan kondisi dan hak karyawan, termasuk ketika terdapat kebutuhan untuk menjalankan praktik keagamaan.

Pemberian pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama juga menjadi salah satu bagian penting dari penyelesaian perkara. Langkah tersebut dapat membantu perusahaan dan karyawan memahami bagaimana permintaan terkait agama seharusnya ditangani di lingkungan kerja.

Bagi karyawan, perkara ini menunjukkan pentingnya mekanisme untuk menyampaikan permintaan akomodasi keagamaan secara resmi. Sementara bagi perusahaan, kasus tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan keputusan terkait jadwal kerja, penampilan, dan pemutusan hubungan kerja memiliki dasar yang jelas serta diterapkan secara konsisten.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara Apple diskriminasi agama tidak hanya berkaitan dengan pembayaran US$150.000 kepada mantan karyawan. Kasus tersebut juga menyoroti tantangan perusahaan global dalam menjaga kebijakan tempat kerja tetap berjalan sekaligus menghormati kebutuhan keagamaan tenaga kerja yang beragam.

Example 300250
Example 120x600
Contoh Iklan
Contoh Iklan