Berita

Wacana KTP untuk Akun Media Sosial Muncul, Pemerintah Soroti Bahaya Akun Anonim

64
×

Wacana KTP untuk Akun Media Sosial Muncul, Pemerintah Soroti Bahaya Akun Anonim

Sebarkan artikel ini
Wacana KTP untuk Akun Media Sosial Muncul, Pemerintah Soroti Bahaya Akun Anonim

Tabengan.com – KTP untuk akun media sosial kembali menjadi topik pembahasan setelah pemerintah mengusulkan penggunaan identitas resmi sebagai syarat pendaftaran akun di berbagai platform digital. Wacana tersebut disampaikan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi penyebaran hoaks, penipuan daring, serta aktivitas akun anonim yang dinilai sulit ditelusuri.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penggunaan nomor telepon maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dasar registrasi akun media sosial. Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu memperkuat identitas pengguna di ruang digital.

Pemerintah Ingin Kurangi Akun Anonim

Qodari menjelaskan bahwa salah satu penyebab maraknya hoaks di media sosial adalah keberadaan akun anonim yang identitas pemiliknya sulit dilacak.

Ia menilai penggunaan nomor telepon atau KTP sebagai identitas dasar akun media sosial dapat mengurangi penyalahgunaan platform digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP atau KTP,” ujar Qodari, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, semakin jelas identitas pengguna, semakin kecil peluang seseorang menyebarkan informasi palsu atau melakukan pelanggaran hukum di ruang digital.

Dinilai Bisa Menekan Penipuan Online

Selain untuk mengurangi penyebaran hoaks, KTP untuk akun media sosial juga diusulkan sebagai upaya menekan berbagai bentuk penipuan berbasis internet.

Qodari menyebut media sosial saat ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan, mulai dari investasi bodong hingga love scam yang memakan banyak korban.

Ia menilai anonimitas menjadi salah satu faktor yang mempermudah pelaku menjalankan aksinya tanpa mudah terlacak.

“Seperti sekarang lewat media sosial juga banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya,” katanya.

Bakom Fokus pada Klarifikasi Informasi

Usulan tersebut disampaikan saat Qodari menjelaskan strategi Bakom RI dalam menghadapi penyebaran Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) di ruang digital.

Menurutnya, tugas utama Bakom adalah memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, urusan teknis terkait platform digital berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom,” ujarnya.

Mengacu pada Registrasi Nomor Telepon

Wacana penggunaan KTP untuk akun media sosial disebut memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diterapkan di Indonesia.

Menurut Qodari, kewajiban menggunakan identitas resmi pada registrasi nomor telepon terbukti menjadi salah satu cara untuk mengurangi penyalahgunaan layanan komunikasi dalam berbagai tindak kejahatan digital.

Karena itu, pendekatan serupa dinilai dapat dipertimbangkan untuk diterapkan pada pembuatan akun media sosial.

Berpotensi Mengikuti Skema Seperti China

Apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara yang menerapkan sistem verifikasi identitas pengguna media sosial menggunakan KTP, sebagaimana yang telah dilakukan China.

Dalam skema tersebut, pengguna hanya dapat memiliki satu akun pada masing-masing platform berdasarkan identitas yang telah diverifikasi. Tujuannya adalah mengurangi anonimitas dan meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme penerapan kebijakan tersebut apabila nantinya direalisasikan.

Masih Sebatas Usulan

Meski menjadi perhatian publik, KTP untuk akun media sosial masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Belum ada kepastian mengenai waktu penerapan maupun mekanisme teknis yang akan digunakan. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut juga membutuhkan kerja sama dari berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah pun belum memberikan penjelasan apakah setiap pengguna nantinya hanya diperbolehkan memiliki satu akun atau bagaimana sistem verifikasi identitas akan dilakukan.

Dengan demikian, wacana penggunaan KTP sebagai syarat pembuatan akun media sosial masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara resmi.