Tabengan.com – Sony PlayStation Store menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat terkait transparansi penjualan game digital. Dalam dokumen pembelaan yang diajukan ke pengadilan, Sony Corporation of America menegaskan bahwa konsumen yang membeli game digital melalui PlayStation Store tidak memperoleh hak kepemilikan atas produk tersebut, melainkan hanya menerima lisensi untuk mengakses dan memainkan game.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai menegaskan posisi Sony mengenai status pembelian game digital. Menurut perusahaan, tidak ada konsumen yang “berpikiran wajar” yang seharusnya menganggap pembelian game digital sebagai bentuk kepemilikan penuh atas produk tersebut.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara Heycock v. Sony Corporation of America dan sedang bergulir di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California.
Gugatan Soroti Transparansi Lisensi Game Digital
Gugatan diajukan oleh empat pemilik konsol PlayStation yang menilai proses transaksi di PlayStation Store tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai status pembelian game digital.
Para penggugat menuding Sony melanggar ketentuan Assembly Bill (AB) 2426 di California. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas kepada konsumen apabila transaksi digital hanya memberikan lisensi penggunaan, bukan hak kepemilikan atas produk yang dibeli.
Menurut penggugat, konsumen berpotensi memiliki persepsi bahwa pembayaran penuh untuk sebuah game digital berarti mereka menjadi pemilik produk tersebut. Padahal, akses terhadap game tetap bergantung pada ketentuan lisensi yang diberlakukan oleh penerbit maupun penyedia platform.
Sony Sebut Pembeli Telah Menyetujui Perjanjian Lisensi
Dalam jawaban resminya, Sony membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh pengguna PlayStation Store telah menyetujui Software Product License Agreement (SPLA) sebelum menyelesaikan transaksi.
Dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa perangkat lunak yang diperoleh pengguna “dilisensikan kepada Anda, bukan dijual.”
Sony berpendapat bahwa ketentuan tersebut sudah cukup untuk menjelaskan sifat transaksi yang dilakukan di PlayStation Store. Dengan demikian, perusahaan menilai tidak ada unsur yang dapat dianggap menyesatkan konsumen.
Melalui argumen tersebut, Sony meminta pengadilan untuk menolak gugatan yang diajukan para penggugat.
Sony Gunakan Contoh Dua Pembeli Resident Evil Requiem
Sebagai bagian dari pembelaannya, tim hukum Sony juga menggunakan contoh transaksi dua penggugat untuk memperkuat argumentasi mengenai konsep lisensi digital.
Dokumen pengadilan menyebut Jason Mendoza membeli Resident Evil Requiem versi digital pada 14 Februari 2026. Sebelas hari kemudian, penggugat lain, Edward Heycock, membeli game yang sama melalui PlayStation Store dengan harga 69,99 dolar AS.
Sony berargumen bahwa apabila pembelian pertama benar-benar mengalihkan hak kepemilikan penuh kepada Mendoza, maka secara logis transaksi kedua tidak mungkin dapat dilakukan karena hak atas produk tersebut sudah berpindah kepada pembeli pertama.
Melalui ilustrasi tersebut, Sony berupaya menunjukkan bahwa distribusi game digital memang sejak awal menggunakan mekanisme lisensi yang memungkinkan banyak pengguna memperoleh hak akses terhadap salinan digital yang sama.
Sidang Akan Dipimpin Hakim Vince Chhabria
Perkara ini dijadwalkan memasuki tahapan persidangan di San Francisco dengan Hakim Vince Chhabria sebagai pimpinan sidang.
Dalam agenda tersebut, pengadilan akan mendengarkan permohonan Sony terkait mosi arbitrase sekaligus permintaan pembatalan gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Hasil persidangan berpotensi menjadi salah satu acuan penting dalam sengketa mengenai hak konsumen atas pembelian konten digital, khususnya di industri video game.
Penghentian Game Fisik Bikin Isu Lisensi Makin Krusial
Perdebatan mengenai kepemilikan game digital semakin mendapat perhatian setelah Sony mengumumkan rencana menghentikan produksi game PlayStation dalam format cakram fisik untuk seluruh judul baru mulai Januari 2028.
Jika kebijakan tersebut diterapkan sesuai rencana, maka distribusi game baru akan sepenuhnya mengandalkan jalur digital melalui PlayStation Store.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai kekhawatiran di kalangan gamer, mulai dari potensi kendali harga yang sepenuhnya berada di platform digital, keamanan akun pengguna, hingga risiko kehilangan akses terhadap game apabila layanan lisensi atau server suatu saat dihentikan oleh penerbit.
Kasus hukum yang kini dihadapi Sony PlayStation Store pun diperkirakan akan menjadi salah satu perkara penting yang dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap pembelian game digital. Putusan pengadilan nantinya juga berpotensi memberikan kejelasan mengenai kewajiban pelaku industri dalam menyampaikan informasi terkait perbedaan antara kepemilikan produk dan pemberian lisensi akses kepada pengguna.











