Tabengan.com – Whoosh dan TransJakarta belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan masuk dalam daftar 25 PSE yang mendapatkan surat pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memberikan waktu kepada penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.
Kewajiban tersebut berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi Indonesia. Apabila kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, Komdigi menyatakan dapat mengambil langkah administratif, termasuk pemutusan akses atau access blocking terhadap layanan terkait.
Dalam daftar tersebut, layanan digital Whoosh dan TransJakarta menjadi perhatian karena keduanya berkaitan langsung dengan layanan transportasi publik. Whoosh merupakan layanan kereta cepat yang dioperasikan melalui ekosistem digital, sementara TransJakarta menyediakan layanan transportasi umum yang juga mengandalkan website dan aplikasi untuk mendukung aktivitas pengguna.
Whoosh dan TransJakarta Belum Daftar PSE
Komdigi menyampaikan pemberitahuan kepada 25 penyelenggara yang dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan pada 16 September 2026.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh, Jumat (18/9/2026).
Dalam konteks Whoosh, daftar Komdigi mencantumkan situs kcic.co.id serta aplikasi Whoosh-Kereta Cepat. Sementara untuk TransJakarta, yang tercantum adalah transjakarta.co.id dan aplikasi TransJakarta.
Kedua layanan tersebut memiliki sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi maupun layanan kepada masyarakat. Karena itu, kewajiban pendaftaran PSE menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Batas Waktu Pendaftaran hingga 22 September 2026
Komdigi memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada 25 PSE yang telah mendapatkan surat pemberitahuan. Para penyelenggara diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran sekaligus memastikan sistem elektronik yang mereka operasikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut, kewajiban pendaftaran berlaku bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam peraturan.
Dari 25 PSE yang mendapatkan surat pemberitahuan Komdigi, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya merupakan PSE asing. Daftar tersebut mencakup perusahaan dan layanan dari berbagai sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan hingga layanan digital.
Dengan demikian, persoalan pendaftaran PSE tidak hanya berkaitan dengan perusahaan teknologi atau platform digital besar. Perusahaan dari sektor lain yang menjalankan sistem elektronik dan memenuhi kriteria juga dapat memiliki kewajiban serupa.
Belum Ada Keputusan Pemblokiran
Meski Whoosh dan TransJakarta belum daftar PSE, Komdigi belum menyatakan bahwa kedua layanan tersebut langsung diblokir. Surat yang diberikan saat ini merupakan pemberitahuan agar penyelenggara memenuhi kewajiban sebelum tenggat yang ditetapkan.
Artinya, masyarakat masih dapat menggunakan layanan Whoosh dan TransJakarta seperti biasa selama belum ada keputusan pemutusan akses dari pemerintah.
Komdigi menyatakan akan melakukan tindak lanjut apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban sampai batas waktu yang telah diberikan. Tahapan tersebut dapat mencakup pemberian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” ujar Teguh.
Karena itu, ancaman blokir terhadap Whoosh dan TransJakarta masih bergantung pada langkah yang diambil masing-masing penyelenggara serta tindak lanjut Komdigi setelah 22 September 2026.
Daftar 25 PSE yang Mendapat Surat Komdigi
Selain Whoosh dan TransJakarta, sejumlah perusahaan transportasi dan layanan digital lainnya juga tercantum dalam daftar 25 PSE yang mendapatkan surat pemberitahuan.
Berikut daftar PSE yang dimaksud:
- susiair.com
- tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
- jete.id dan aplikasi Jete Connect
- expressgroup.co.id
- aplikasi PO Handoyo Online
- jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holiday
- kcic.co.id dan aplikasi Whoosh-Kereta Cepat
- lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
- arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
- aplikasi Express Bahari Mobile
- pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
- raywhite.co.id
- rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- rotio.id
- sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
- suryapertiwi.co.id
- cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- transjakarta.co.id dan aplikasi TransJakarta
- fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori FatSecret
- shopify.co dan aplikasi Shopify: Sell Online/In Person
- sewakost.com
Berdasarkan daftar tersebut, terdapat beragam jenis layanan yang menggunakan sistem elektronik. Di sektor transportasi, selain Whoosh dan TransJakarta, terdapat pula Lion Air, Pelita Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, Cititrans, Daytrans, Rosalia Indah Transport hingga sejumlah layanan shuttle dan pelayaran.
Sementara itu, Shopify menjadi salah satu PSE asing yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut. Daftar ini menunjukkan cakupan kewajiban PSE yang dapat menyentuh berbagai jenis layanan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Digitalisasi Transportasi dan Kewajiban PSE
Masuknya Whoosh dan TransJakarta dalam daftar PSE yang mendapatkan surat Komdigi memperlihatkan bahwa digitalisasi sektor transportasi turut berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Website dan aplikasi transportasi kini digunakan untuk berbagai kebutuhan pengguna, termasuk memperoleh informasi perjalanan, mengakses layanan, serta melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan transportasi.
Dalam kondisi tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan PSE menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara layanan digital.
Untuk Whoosh dan TransJakarta, batas waktu yang diberikan Komdigi adalah 22 September 2026. Hingga tenggat tersebut, penyelenggara masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran PSE.
Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, persoalan administratif terkait pendaftaran dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, Komdigi telah menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan pemberian sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.
Dengan demikian, status Whoosh dan TransJakarta saat ini bukan sebagai layanan yang telah diblokir, melainkan sebagai PSE yang mendapatkan pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Keputusan mengenai sanksi selanjutnya akan bergantung pada kepatuhan masing-masing penyelenggara dan tindakan Komdigi setelah batas waktu 22 September 2026.













