Berita

Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajah Dimulai, Ini Daerah yang Sudah Jalan

110
×

Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajah Dimulai, Ini Daerah yang Sudah Jalan

Sebarkan artikel ini
Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajah Dimulai, Ini Daerah yang Sudah Jalan

Tabengan.com – Pemerintah mulai menerapkan registrasi kartu SIM biometrik wajah di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah awal pembaruan tata kelola kartu SIM nasional untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan dan menekan kejahatan digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang resmi berlaku sejak 17 Januari 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa registrasi SIM biometrik sudah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat mulai diterapkan secara bertahap di lapangan.

“Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 sudah kami tandatangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik,” kata Meutya, Rabu (28/1/2026).

Wilayah yang Sudah Mulai Registrasi SIM Biometrik

Dalam tahap awal, registrasi kartu SIM biometrik wajah telah mulai dijalankan di kota-kota besar yang dinilai memiliki kesiapan infrastruktur dan jaringan layanan operator seluler.

Wilayah perkotaan dengan kepadatan pelanggan tinggi menjadi prioritas implementasi, mengingat tingginya aktivitas digital dan potensi penyalahgunaan kartu SIM di daerah tersebut. Pemerintah menargetkan proses ini dapat berjalan sejak Januari 2026 di pusat-pusat ekonomi dan pemerintahan.

Sementara itu, untuk daerah dengan kondisi geografis menantang dan keterbatasan akses layanan, pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026.

“Di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kami memberikan waktu paling lama sampai Juni. Operator seluler diharapkan sudah menempatkan outlet atau gerai yang mampu melakukan biometrik,” ujar Meutya.

Registrasi Bertahap hingga Juni 2026

Penerapan registrasi kartu SIM 2026 dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan teknis di seluruh wilayah Indonesia. Proses biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition SIM card membutuhkan perangkat dan sistem yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.

Komdigi menilai pendekatan bertahap ini penting agar kebijakan dapat diterapkan secara merata tanpa menghambat akses layanan telekomunikasi masyarakat.

Dalam masa transisi, operator seluler diberikan waktu untuk mempersiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem verifikasi yang terhubung dengan data kependudukan nasional.

Fokus Awal pada Kartu SIM Baru

Meutya menjelaskan bahwa registrasi kartu SIM biometrik wajah untuk sementara difokuskan pada pendaftaran kartu SIM baru. Langkah ini diambil untuk memutus pola kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor seluler tidak tervalidasi.

“Sebagian besar kejahatan digital bersumber dari SIM card yang identitasnya tidak jelas. Polanya sering sama, nomor dipakai sampai terdeteksi, lalu dibuang dan diganti,” jelas Meutya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi bagi pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data.

“Kami juga meminta kepada operator, jika ada pengguna lama yang ingin memperbarui data, itu dijadikan opsi untuk mereka mendaftar,” katanya.

Peran Operator Seluler

Dalam skema registrasi SIM biometrik, operator seluler berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data biometrik pelanggan dengan basis data resmi pemerintah.

Namun, operator seluler tidak menyimpan data biometrik tersebut. Data hanya digunakan untuk keperluan verifikasi dan pengecekan silang, guna menjaga keamanan data pribadi pelanggan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap implementasi kebijakan baru tersebut.

Operator Seluler Nyatakan Kesiapan

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan mendukung kebijakan registrasi kartu SIM biometrik wajah. Seluruh anggota ATSI berkomitmen mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengatakan operator seluler siap menjalankan kebijakan ini sesuai ketentuan.

“Insya Allah operator seluler siap untuk kesiapannya,” kata Marwan, Selasa (27/1/2026).

Terkait mekanisme pengecekan nomor dan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan NIK, Marwan menyebut hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama regulator.

“Kami bahas dulu bersama regulator mengenai hal ini,” ujarnya.

Upaya Menekan Kejahatan Digital

Penerapan registrasi kartu SIM biometrik wajah merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan kejahatan digital yang semakin marak, seperti penipuan online, spam, dan penyalahgunaan identitas.

Dengan sistem verifikasi berbasis biometrik, pemerintah berharap setiap nomor seluler dapat dipastikan terhubung dengan identitas yang sah.

Ke depan, Komdigi akan terus memantau implementasi kebijakan ini di seluruh wilayah, memastikan wilayah registrasi SIM biometrik dapat terlayani secara merata dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menandai era baru tata kelola kartu SIM di Indonesia, dengan fokus pada keamanan, akurasi data, dan perlindungan pengguna di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *