Tabengan.com – Pajak Kripto Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pergantian Menteri Keuangan. Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) menghadapi sektor aset digital dengan potensi aktivitas yang dapat menjadi objek pajak mencapai sekitar US$10,1 miliar atau setara kurang lebih Rp168 triliun.
Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Pergantian tersebut membuat arah kebijakan fiskal terhadap aset digital kembali menjadi perhatian, terutama di tengah pertumbuhan aktivitas perdagangan dan penggunaan aset kripto di Indonesia.
Meski pengaturan serta pengawasan aset kripto telah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran strategis. Kementerian tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal dan perpajakan yang menentukan bagaimana aktivitas ekonomi dari aset digital diperlakukan dalam sistem pajak Indonesia.
Potensi ekonomi yang besar sekaligus tantangan dalam mengawasi transaksi berbasis blockchain membuat kebijakan pajak kripto menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Pajak Kripto Indonesia Mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025
Saat ini, ketentuan Pajak Kripto Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Namun, transaksi aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21%.
Perubahan struktur perpajakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pemerintah terhadap perkembangan industri aset digital dan perubahan status pengaturan aset kripto di Indonesia.
Bagi industri, kebijakan pajak tidak hanya berkaitan dengan besarnya penerimaan negara. Struktur pungutan juga dapat memengaruhi biaya transaksi, aktivitas pengguna, daya saing platform lokal, serta keputusan pelaku industri untuk menjalankan kegiatan melalui ekosistem domestik.
Sikap Menkeu Baru terhadap Kripto Masih Dinanti
Suahasil Nazara belum secara spesifik menunjukkan sikap yang dapat dikategorikan sebagai mendukung ataupun menolak aset kripto sebagai instrumen investasi.
Pandangan publik yang berkaitan dengan rekam jejaknya lebih banyak berhubungan dengan perkembangan teknologi finansial, transformasi keuangan digital, serta pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.
Suahasil juga pernah terlibat dalam penelitian akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022.
Namun, keterlibatan dalam pembahasan CBDC tidak dapat secara langsung dianggap sebagai indikator sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin. CBDC merupakan instrumen digital yang dirancang dalam kerangka bank sentral, sedangkan aset kripto memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda.
Karena itu, perhatian pelaku industri tidak hanya tertuju pada apakah Menteri Keuangan baru akan mengambil posisi pro atau kontra terhadap kripto.
Persoalan yang lebih konkret adalah bagaimana pemerintah menyusun keseimbangan antara penerimaan pajak, kepatuhan pelaku usaha, perlindungan konsumen, dan daya saing industri aset digital di Indonesia.
Industri Minta Dialog soal Pajak Kripto
Pelaku industri menilai dialog antara regulator dan perusahaan aset digital diperlukan untuk memastikan perkembangan ekosistem berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan komunikasi yang konstruktif antara industri dan regulator penting untuk menyempurnakan ekosistem aset digital, termasuk dari sisi perpajakan.
“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudhono.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki pasar aset digital yang besar. Namun, ukuran pasar saja belum cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kripto global.
Hal tersebut berkaitan dengan kemampuan industri dalam menciptakan produk, membangun infrastruktur, menarik likuiditas, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pasar Kripto
Persoalan perpajakan menjadi semakin penting karena industri aset kripto memiliki karakter lintas negara. Pengguna dapat mengakses berbagai platform global, sementara transaksi blockchain tidak selalu berlangsung melalui perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
Struktur biaya dan kebijakan pajak pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing platform domestik dibandingkan pemain global.
Yudhono menilai Indonesia perlu membedakan antara menjadi pasar kripto yang besar dan menjadi pusat industri aset digital.
“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar dapat menarik likuiditas sekaligus pelaku industri global.
Setelah fondasi regulasi mulai terbentuk, tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan daya saing pasar domestik tanpa mengabaikan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
Kebijakan perpajakan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses tersebut.
Potensi Aktivitas Kena Pajak Mencapai US$10,1 Miliar
Besarnya nilai ekonomi aset digital yang berpotensi berkaitan dengan perpajakan terlihat dalam laporan Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.
Aktivitas tersebut mencakup sejumlah sumber ekonomi dari aset kripto, antara lain capital gain dari bursa terpusat maupun terdesentralisasi, pendapatan staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.
Amerika Serikat berada di posisi pertama dengan potensi aktivitas kena pajak sekitar US$112,6 miliar.
Setelah itu terdapat Jerman, China, Inggris, dan India. Indonesia berada di peringkat ke-12 dunia dengan aktivitas yang berpotensi menjadi objek pajak sekitar US$10,1 miliar.
Angka tersebut terdiri dari sekitar:
| Jenis aktivitas | Potensi nilai |
|---|---|
| Capital gain | US$3,6 miliar |
| Pendapatan imbal hasil | US$2,6 miliar |
| Aktivitas pembayaran | US$3,9 miliar |
| Total | US$10,1 miliar |
Dengan menggunakan asumsi nilai tukar sekitar Rp16.600 per dolar AS, US$10,1 miliar setara dengan kurang lebih Rp168 triliun.
Namun, angka Rp168 triliun tersebut tidak boleh dipahami sebagai potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp168 triliun.
Nilai tersebut menggambarkan aktivitas ekonomi yang berpotensi menjadi objek pajak. Besarnya penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara bergantung pada struktur pajak, besaran transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan, tingkat kepatuhan, serta kemampuan otoritas mengidentifikasi dan memungut pajak dari aktivitas tersebut.
Rp168 Triliun Bukan Berarti Penerimaan Pajak
Perbedaan antara nilai aktivitas kena pajak dan penerimaan pajak menjadi hal penting untuk dipahami.
Jika sebuah aktivitas ekonomi bernilai Rp168 triliun berpotensi menjadi objek pajak, bukan berarti seluruh nilai tersebut dikenakan tarif pajak dan kemudian masuk ke kas negara.
Dalam praktiknya, pajak hanya dihitung berdasarkan dasar pengenaan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, angka US$10,1 miliar dari Chainalysis lebih tepat dipandang sebagai gambaran skala aktivitas ekonomi aset digital yang berpotensi bersinggungan dengan perpajakan.
Data tersebut sekaligus menunjukkan besarnya ruang ekonomi yang perlu diperhatikan regulator seiring berkembangnya transaksi aset digital.
Pajak Kripto Masih Sulit Dijangkau
Tantangan pemerintah tidak berhenti pada besarnya aktivitas kripto. Masalah berikutnya adalah bagaimana mengidentifikasi dan mengawasi transaksi yang berlangsung melalui berbagai jenis jaringan dan platform.
Chainalysis memperkirakan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan OECD baru mencakup sekitar 14% aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat bagian besar dari aktivitas ekonomi kripto yang sulit dijangkau melalui mekanisme pelaporan konvensional.
Aktivitas melalui decentralized finance (DeFi) menjadi salah satu tantangan. Berbeda dengan platform terpusat, layanan DeFi dapat berjalan melalui protokol berbasis blockchain tanpa struktur perusahaan konvensional yang menjadi titik pelaporan.
Selain DeFi, transaksi peer-to-peer dan penggunaan self-custody wallet juga menjadi tantangan bagi otoritas pajak.
Dalam self-custody wallet, pengguna mengendalikan sendiri aset dan kunci aksesnya. Tidak adanya perantara terpusat membuat proses identifikasi dan pelaporan transaksi menjadi lebih kompleks.
Tantangan Menkeu Baru Tidak Sekadar Mengejar Pajak
Kondisi tersebut membuat tantangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara.
Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah kebijakan perpajakan mampu mendorong kepatuhan tanpa membuat aktivitas ekonomi aset digital justru berpindah ke platform luar negeri yang lebih sulit diawasi.
Jika struktur biaya di dalam negeri dianggap kurang kompetitif, pengguna maupun pelaku usaha dapat memiliki insentif untuk menggunakan layanan global.
Situasi tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus mengurangi aktivitas ekonomi yang tercatat dalam ekosistem domestik.
Karena itu, keseimbangan antara penerimaan dan daya saing menjadi bagian penting dalam merancang kebijakan Pajak Kripto Indonesia.
Perlindungan Konsumen Tetap Menjadi Pertimbangan
Selain perpajakan, perkembangan industri aset digital juga berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Pertumbuhan transaksi kripto meningkatkan kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang mampu mengidentifikasi risiko, memastikan kepatuhan pelaku usaha, serta memberikan perlindungan terhadap pengguna.
Dalam konteks tersebut, koordinasi antara Kementerian Keuangan, OJK, dan lembaga terkait menjadi penting.
Kementerian Keuangan memiliki kepentingan terhadap aspek fiskal dan penerimaan negara, sedangkan OJK memiliki mandat dalam pengaturan dan pengawasan sektor aset keuangan digital.
Koordinasi kebijakan dapat membantu memastikan perkembangan industri tidak berjalan terpisah antara aspek perpajakan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
Menunggu Arah Kebijakan Pajak Kripto di Era Menkeu Baru
Pergantian Menteri Keuangan membuat arah Pajak Kripto Indonesia kembali menjadi perhatian. Potensi aktivitas kena pajak sekitar US$10,1 miliar atau Rp168 triliun menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang berada di balik perkembangan aset digital.
Namun, angka tersebut bukan merupakan estimasi penerimaan pajak pemerintah. Nilainya menggambarkan aktivitas ekonomi yang berpotensi menjadi objek pajak.
Tantangan pemerintah justru terletak pada bagaimana aktivitas tersebut dapat diawasi dan dikenai pajak secara efektif tanpa mengurangi daya saing industri dalam negeri.
Yudhono menilai Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar, tetapi tahap berikutnya adalah mengubah potensi tersebut menjadi ekosistem yang mampu bersaing secara global.
“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas Yudhono.
Dengan demikian, arah kebijakan Menteri Keuangan baru terhadap aset digital akan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan industri. Fokusnya bukan sekadar meningkatkan penerimaan dari Pajak Kripto Indonesia, tetapi juga mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara, efektivitas pengawasan, perlindungan konsumen, kepatuhan, dan daya saing industri aset digital di pasar global.













