Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kebijakan Fiskal Kripto di Era Suahasil Nazara Jadi Perhatian Industri

78
×

Kebijakan Fiskal Kripto di Era Suahasil Nazara Jadi Perhatian Industri

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Fiskal Kripto di Era Suahasil Nazara Jadi Perhatian Industri
Example 468x60

Tabengan.com – Kebijakan fiskal kripto menjadi salah satu perhatian pelaku industri aset digital setelah pergantian Menteri Keuangan. Suahasil Nazara dilaporkan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), sehingga arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor aset digital kembali menjadi sorotan.

Pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan dinilai memiliki arti penting bagi industri kripto karena kementerian tersebut memegang kewenangan dalam menentukan kebijakan fiskal dan perpajakan.

Example 300x600

Sementara pengaturan serta pengawasan operasional aset digital berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aspek perpajakan tetap menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi aktivitas pelaku usaha, daya saing platform domestik, hingga perkembangan ekosistem aset digital di Indonesia.

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan Pajak Kripto di Indonesia

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyerahan aset kripto dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di sisi lain, transaksi aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21 persen.

Struktur perpajakan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan industri karena biaya transaksi dan kepastian aturan dapat memengaruhi keputusan pelaku usaha dalam mengembangkan layanan di pasar Indonesia.

Pelaku industri juga melihat perlunya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan penyelenggara platform aset digital. Dialog tersebut dinilai dapat membantu pemerintah memahami perkembangan teknologi dan model bisnis baru yang muncul di sektor kripto.

Yudhono Rawis, CEO dan Founder FLOQ, mengatakan komunikasi dua arah antara industri dan regulator penting untuk membangun ekosistem aset digital yang sehat dan tepercaya.

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” kata Yudhono.

Menurutnya, regulasi perpajakan yang seimbang dapat membantu menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan industri.

Industri Dorong Dialog dengan Pemerintah

Pelaku industri kripto tidak hanya menyoroti besaran pajak, tetapi juga kepastian dan desain kebijakan secara keseluruhan.

Indonesia memiliki basis pasar digital yang besar. Namun, ukuran pasar domestik tidak serta-merta menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kripto global.

Menurut pandangan yang disampaikan Yudhono, Indonesia membutuhkan produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari luar negeri.

Dalam konteks tersebut, kebijakan fiskal menjadi salah satu bagian dari ekosistem yang perlu diperhatikan bersama dengan regulasi, perlindungan konsumen, infrastruktur teknologi, serta akses terhadap produk aset digital.

Kebijakan yang terlalu kompleks atau tidak memberikan kepastian dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan ketika menentukan lokasi pengembangan bisnis. Sebaliknya, aturan yang jelas dapat membantu perusahaan memahami kewajiban mereka dan menyusun strategi bisnis secara lebih terukur.

Karena itu, pelaku industri berharap terdapat ruang diskusi berkala antara pemerintah, regulator, dan penyelenggara aset digital.

Potensi Pajak Aset Digital Global

Perhatian terhadap kebijakan fiskal kripto juga tidak terlepas dari besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui jaringan blockchain.

Laporan analitik blockchain Chainalysis bertajuk Crypto-Asset Reporting Framework yang dirilis pada 26 Agustus 2026 memperkirakan aktivitas transaksi on-chain global yang berpotensi terkena pajak mencapai US$457 miliar sepanjang 2025.

Aktivitas tersebut mencakup berbagai sumber penghasilan dan transaksi aset digital. Di antaranya capital gain dari centralized exchange (CEX) dan decentralized exchange (DEX), pendapatan dari staking serta mining, hingga aktivitas pembayaran menggunakan aset kripto.

Amerika Serikat tercatat memiliki potensi aktivitas kena pajak terbesar, yakni sekitar US$112,6 miliar.

Setelah Amerika Serikat, negara yang disebut memiliki potensi aktivitas kena pajak besar antara lain Jerman, China, Inggris, dan India.

Indonesia sendiri berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak sekitar US$10,1 miliar.

Rinciannya terdiri dari sekitar US$3,6 miliar dari capital gain, US$2,6 miliar dari pendapatan imbal hasil, serta US$3,9 miliar dari aktivitas pembayaran.

Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang berpotensi menjadi objek perhatian otoritas pajak. Namun, nilai aktivitas on-chain tidak secara otomatis sama dengan penerimaan pajak karena pengenaan pajak bergantung pada ketentuan hukum, jenis transaksi, status wajib pajak, serta mekanisme pelaporan yang berlaku.

Pengawasan Transaksi Kripto Masih Menjadi Tantangan

Besarnya aktivitas blockchain juga menghadirkan tantangan bagi otoritas pajak. Berbeda dengan sistem keuangan konvensional, transaksi aset digital dapat berlangsung melalui berbagai jenis platform dan dompet dengan tingkat keterlacakan yang berbeda.

Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional milik Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), saat ini baru menjangkau sekitar 14 persen dari total aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.

Salah satu tantangan berasal dari aktivitas pada sektor Decentralized Finance (DeFi). Transaksi peer-to-peer serta penggunaan self-custody wallet juga tidak selalu dapat dipantau menggunakan mekanisme pelaporan konvensional.

Self-custody wallet memungkinkan pengguna menyimpan aset digital secara langsung tanpa menitipkannya kepada platform terpusat. Kondisi tersebut membuat pendekatan pengawasan berbasis lembaga keuangan tradisional menjadi lebih kompleks.

DeFi juga memiliki karakter berbeda karena aktivitas transaksi dapat dilakukan melalui protokol berbasis blockchain tanpa perantara seperti bursa terpusat.

Perkembangan teknologi tersebut membuat sistem perpajakan perlu beradaptasi dengan model transaksi baru tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan dan perlindungan konsumen.

Arah Kebijakan Fiskal Kripto Menanti

Pergantian Menteri Keuangan membuat arah kebijakan fiskal menjadi perhatian baru bagi industri aset digital. Namun, perubahan kepemimpinan tidak secara otomatis berarti perubahan aturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan pajak aset kripto tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sampai terdapat kebijakan atau perubahan aturan baru dari pemerintah.

Bagi industri, salah satu kebutuhan utama adalah kepastian regulasi. Kepastian tersebut diperlukan agar perusahaan dapat menghitung biaya usaha, menyusun produk, serta memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu mempertimbangkan perkembangan transaksi aset digital yang semakin beragam. Pendekatan terhadap transaksi di bursa terpusat, DeFi, staking, mining, pembayaran kripto, hingga aktivitas melalui self-custody wallet dapat memiliki karakteristik yang berbeda.

Pelaku industri berharap kebijakan fiskal kripto pada periode mendatang dapat tetap menjaga kepatuhan sekaligus mempertimbangkan daya saing Indonesia dalam ekosistem aset digital global.

Dengan potensi aktivitas kena pajak yang mencapai US$10,1 miliar menurut laporan Chainalysis, sektor aset digital memiliki nilai ekonomi yang tidak kecil. Tantangannya adalah membangun mekanisme perpajakan dan pelaporan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, perlindungan konsumen dan integritas sistem keuangan tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan industri.

Karena itu, arah kebijakan fiskal kripto di era Suahasil Nazara akan menjadi perhatian bagi pelaku industri, terutama terkait kepastian perpajakan, mekanisme pelaporan, dan daya saing platform aset digital Indonesia.

Untuk saat ini, pelaku industri masih menunggu langkah konkret pemerintah serta perkembangan regulasi berikutnya. Dialog antara regulator dan industri akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan bagaimana ekosistem aset digital Indonesia berkembang di tengah persaingan pasar global.

Example 300250
Example 120x600
Contoh Iklan
Contoh Iklan