Contoh Iklan
Berita

Akuisisi DycodeX Masuk Sidang Pembuktian, Tim Hukum eFishery Tegaskan Tak Ada Mens Rea

168
×

Akuisisi DycodeX Masuk Sidang Pembuktian, Tim Hukum eFishery Tegaskan Tak Ada Mens Rea

Sebarkan artikel ini
Akuisisi DycodeX Masuk Sidang Pembuktian, Tim Hukum eFishery Tegaskan Tak Ada Mens Rea
Contoh Iklan

Tabengan.com – Perkara pidana terkait akuisisi DycodeX saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan telah memasuki tahap sidang pembuktian. Proses persidangan tersebut berlangsung sejak 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, JPU mengaitkan akuisisi DycodeX oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Selain itu, dakwaan turut memuat dugaan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaan lanjutan. Konstruksi dakwaan tersebut menempatkan rangkaian keputusan bisnis dalam transaksi korporasi sebagai perbuatan pidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim hukum dari entitas yang terafiliasi dengan eFishery menyampaikan keberatan mendasar terhadap pendekatan penuntutan. Kuasa hukum menilai bahwa perkara akuisisi DycodeX lebih tepat diposisikan sebagai sengketa korporasi dan permasalahan tata kelola perusahaan pasca-transaksi, bukan sebagai tindak pidana.

Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Andri Yadi merupakan salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama PT DycodeX sebelum perusahaan tersebut diakuisisi oleh MTN. Setelah proses akuisisi DycodeX selesai, seluruh operasional, produk, teknologi, dan sumber daya manusia DycodeX diintegrasikan ke dalam ekosistem eFishery sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.

Terkait perubahan skema transaksi, kuasa hukum menyampaikan bahwa peralihan model akuisisi menjadi skema acqui-hire dilakukan atas permintaan pihak pembeli. Menurut mereka, keputusan tersebut merupakan kebijakan internal MTN yang diambil dengan mempertimbangkan tata kelola perusahaan, termasuk mitigasi risiko perpajakan di kemudian hari.

Dari sisi pembelaan, tim hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan oleh JPU. Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan dalam proses akuisisi DycodeX, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut pasca-transaksi.

“Kami memandang perkara ini sebagai sengketa korporasi yang kemudian dipaksakan ke ranah pidana. Dalam persidangan, kami akan membuktikan bahwa Bapak Andri Yadi adalah seorang teknokrat yang fokus pada inovasi teknologi, bukan pihak yang melakukan rekayasa keuangan,” ujar Otto Cornelis Kaligis, selaku kuasa hukum Andri Yadi, dalam pernyataan resminya.

Kuasa hukum juga membantah narasi yang menempatkan Andri Yadi sebagai pihak yang mengendalikan keputusan internal pembeli dalam akuisisi DycodeX. Menurut mereka, seluruh keputusan strategis di sisi pembeli merupakan kewenangan manajemen MTN dan berada di luar kendali terdakwa.

Sebagai informasi latar belakang, PT DycodeX Teknologi Nusantara merupakan perusahaan teknologi berbasis AIoT asal Bandung yang berdiri sejak 2015. Perusahaan ini mengembangkan solusi teknologi end-to-end secara in-house, mulai dari desain dan manufaktur perangkat keras, konektivitas, hingga platform dan aplikasi. DycodeX juga dikenal mengembangkan implementasi kecerdasan buatan pada perangkat (AI on device atau TinyML).

Produk DycodeX mencakup berbagai solusi, antara lain SMARTernak, HeatraX, serta platform manajemen perangkat IoT untuk skala besar yang digunakan di berbagai sektor industri. Kapabilitas teknologi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses akuisisi DycodeX sebelum perusahaan tersebut terintegrasi ke dalam ekosistem eFishery.

Sementara itu, Andri Yadi dikenal sebagai engineer dan technologist dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang perangkat lunak dan perangkat keras. Ia tercatat sebagai penerima penghargaan Microsoft Most Valuable Professional (MVP) selama lebih dari 18 tahun berturut-turut, serta aktif dalam pengembangan ekosistem IoT nasional melalui keterlibatan di asosiasi industri, penyusunan standar, dan komunitas teknologi.

Persidangan akuisisi DycodeX di Pengadilan Negeri Bandung masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan seluruh tahapan persidangan untuk membuktikan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, serta menegaskan ketiadaan mens rea dalam transaksi korporasi yang dipersoalkan.

Contoh Iklan
Contoh Iklan
Contoh Iklan