Tabengan.com – Proyek kripto global Worldcoin resmi diwajibkan menghapus seluruh data biometrik pengguna di Kenya setelah kalah dalam sengketa hukum terkait pelanggaran perlindungan data pribadi. Putusan tersebut menandai salah satu preseden paling tegas terhadap praktik pengumpulan data biometrik oleh perusahaan teknologi global.
Kantor Komisaris Perlindungan Data Kenya atau Office of the Data Protection Commissioner (ODPC) memastikan bahwa Worldcoin telah mematuhi perintah pengadilan dengan menghapus seluruh basis data biometrik, termasuk hasil pemindaian iris mata warga Kenya.
ODPC menegaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Kenya, sekaligus menjadi pesan keras bahwa inovasi teknologi tidak dapat berjalan di luar koridor hukum.
“Kantor tetap berdedikasi menegakkan hukum, melindungi subjek data, dan memastikan akuntabilitas atas setiap ketidakpatuhan,” demikian pernyataan resmi ODPC yang dikutip media The Star, Senin (26/1/2026).
Pengadilan: Worldcoin Langgar Aturan Privasi
Dalam putusannya, pengadilan Kenya menyatakan bahwa Worldcoin terbukti mengumpulkan data biometrik sensitif tanpa dasar hukum yang sah. Proyek tersebut juga dinilai tidak menjalankan Data Protection Impact Assessment (DPIA), sebuah kewajiban mutlak sebelum memproses data berisiko tinggi seperti biometrik.
Lembaga advokasi hukum Katiba Institute, yang mengajukan gugatan, menyebut kemenangan ini sebagai bukti pentingnya pengawasan independen terhadap perusahaan teknologi besar.
“Tidak ada teknologi, secanggih apa pun, yang kebal hukum,” tegas Katiba Institute dalam pernyataan resminya.
Sebagai informasi, Worldcoin berada di bawah naungan Tools for Humanity (TFH), perusahaan teknologi berbasis di San Francisco, Amerika Serikat, yang didirikan salah satunya oleh Sam Altman, CEO OpenAI.
Proyek ini diluncurkan secara global pada Juni 2023 dengan visi menciptakan identitas digital universal bernama World ID, yang diperoleh melalui pemindaian bola mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb.
Dampaknya ke Indonesia: Data Retina Sudah Dikumpulkan Sejak 2021
Putusan di Kenya otomatis memantik pertanyaan besar di Indonesia. Pasalnya, Worldcoin sempat beroperasi aktif dan menarik minat masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Bekasi dan Depok, Jawa Barat.
Kala itu, ribuan warga mendatangi lokasi pemindaian retina demi imbalan uang tunai, tanpa sepenuhnya memahami risiko jangka panjang terhadap keamanan data pribadi mereka.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai praktik tersebut berisiko tinggi. Data biometrik, terutama retina mata, tergolong data pribadi sensitif yang jika bocor dapat berdampak permanen, mulai dari pencurian identitas hingga kejahatan finansial digital.
Risiko tersebut bukan isapan jempol. Indonesia pernah mengalami kebocoran data besar, seperti kasus BPJS Kesehatan dan Tokopedia pada 2020 yang berdampak pada jutaan pengguna.
Izin Terlambat, Operasi Jalan Duluan
Merespons polemik Worldcoin, Komdigi sebelumnya membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan World App dan WorldID pada Sabtu (6/5/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, mengungkapkan bahwa TFH telah beroperasi di Indonesia sejak 2021, jauh sebelum terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 2025.
“Ini menjadi perhatian serius, karena aktivitas pengumpulan data sudah berlangsung sebelum izin resmi diterbitkan,” ujar Alexander.
Lebih jauh, Komdigi menemukan bahwa Worldcoin telah mengumpulkan data biometrik masyarakat Indonesia dalam jumlah signifikan.
“TFH menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina code dari pengguna di Indonesia sejak 2021,” ungkapnya.
Apakah Indonesia Akan Ikuti Langkah Kenya?
Hingga kini, Komdigi masih melakukan pendalaman teknis terkait alur pengumpulan, penyimpanan, hingga pemrosesan data retina tersebut. Opsi penegakan hukum, termasuk kewajiban penghapusan data, masih terbuka jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kasus Kenya menjadi cermin penting bagi Indonesia. Jika pengadilan di negara lain bisa memerintahkan penghapusan total data biometrik, publik kini menanti sikap tegas serupa dari regulator dalam negeri.
Satu hal jelas: di era ekonomi digital, data pribadi bukan lagi sekadar “izin klik setuju”, melainkan aset paling sensitif yang menentukan masa depan privasi warga negara. Dan seperti ditegaskan pengadilan Kenya, teknologi secanggih apa pun tetap wajib tunduk pada hukum.





