Tabengan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan penerapan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional sekaligus menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini marak terjadi.
Seiring dengan pengumuman tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai potensi biaya tambahan yang harus dibayar pelanggan saat melakukan registrasi nomor baru. Pasalnya, proses verifikasi identitas dalam sistem biometrik membutuhkan pencocokan data dengan basis data kependudukan yang memiliki biaya layanan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun dalam pelaksanaan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik.
“Tidak ada bayaran yang dibebankan ke customer. Tadi dari sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui data exchange,” kata Edwin.
Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Tidak Membebani Pelanggan
Penerapan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik mengharuskan operator seluler melakukan verifikasi identitas pelanggan melalui pencocokan data dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dalam proses tersebut, operator perlu melakukan pengecekan data pelanggan secara elektronik untuk memastikan identitas yang digunakan benar-benar sesuai dengan data kependudukan resmi. Biaya verifikasi tersebut diketahui berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk setiap transaksi.
Meski demikian, Komdigi menegaskan biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator telekomunikasi. Pelanggan yang membeli kartu SIM baru tidak akan dikenakan pungutan tambahan saat melakukan registrasi.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih aman tanpa harus menanggung beban biaya tambahan.
Mengapa Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Diterapkan?
Pemerintah menilai sistem registrasi konvensional masih memiliki sejumlah celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital yang memanfaatkan nomor seluler terus meningkat.
Berbagai modus kejahatan digital sering kali menggunakan nomor yang terdaftar dengan identitas palsu atau identitas orang lain tanpa izin. Akibatnya, pelacakan pelaku menjadi lebih sulit dilakukan.
Melalui Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik, pemerintah berharap identitas pengguna dapat diverifikasi secara lebih akurat sehingga mempersempit peluang penyalahgunaan nomor telepon.
Beberapa tujuan utama kebijakan ini antara lain:
- Mencegah penggunaan identitas palsu saat registrasi kartu SIM.
- Mengurangi kasus penipuan digital berbasis nomor seluler.
- Memperkuat keamanan transaksi digital.
- Meningkatkan perlindungan data pelanggan.
- Mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih terpercaya.
Dengan sistem biometrik, data pengguna akan diverifikasi menggunakan karakteristik biologis tertentu yang terhubung dengan data kependudukan resmi.
Operator Seluler Menanggung Biaya Verifikasi
Dalam implementasi Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik, operator telekomunikasi menjadi pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya verifikasi pelanggan.
Menurut Edwin, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bisnis operator untuk menjaga keamanan layanan yang mereka sediakan kepada pelanggan.
Ia menilai biaya verifikasi yang harus dibayarkan operator tidak akan menjadi beban yang merugikan perusahaan dalam jangka panjang. Sebaliknya, keamanan yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.
“Jadi, apakah seluler terbebani karena menanggung biaya? Tidak juga. Kenapa tidak? Karena dengan semakin tumbuhnya trust orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh,” ujarnya.
Peningkatan kepercayaan pelanggan dinilai akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi secara keseluruhan.
Keamanan Digital Jadi Prioritas
Penerapan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital nasional di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Saat ini nomor telepon seluler tidak hanya digunakan untuk komunikasi, tetapi juga menjadi identitas utama dalam berbagai layanan digital, seperti:
- Mobile banking.
- Dompet digital.
- Marketplace.
- Media sosial.
- Layanan pemerintah berbasis digital.
Karena itu, keamanan nomor telepon menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan data pribadi dan transaksi digital masyarakat.
Pemerintah berharap sistem biometrik dapat memberikan lapisan perlindungan tambahan yang membuat penyalahgunaan nomor seluler semakin sulit dilakukan.
Dukungan bagi Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Sehat
Selain meningkatkan keamanan, Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan transparan.
Dengan data pelanggan yang lebih valid, operator dapat meningkatkan kualitas layanan serta mengurangi potensi penyalahgunaan jaringan untuk aktivitas ilegal.
Di sisi lain, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa perlindungan identitas yang lebih baik ketika menggunakan layanan telekomunikasi maupun layanan digital lainnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital yang sedang didorong pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan berbasis teknologi.
Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Komdigi menargetkan implementasi Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik dimulai secara nasional pada 1 Juli 2026. Seluruh operator seluler akan mengikuti ketentuan baru tersebut untuk registrasi nomor baru.
Masyarakat yang membeli kartu SIM setelah tanggal tersebut akan menjalani proses verifikasi identitas sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Namun yang pasti, pelanggan tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan karena seluruh biaya verifikasi akan ditanggung operator.
Pemerintah meyakini bahwa kolaborasi antara regulator, operator telekomunikasi, dan masyarakat akan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan.
“Nah ini yang circle ini yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, Insya Allah kita bisa memajukan kesejahteraan umum,” tutup Edwin.















