Tabengan.com – Pemerintah resmi memasuki fase baru tata kelola layanan telekomunikasi dengan memberlakukan pendaftaran kartu SIM biometrik. Menyikapi kebijakan tersebut, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) menyatakan kesiapan penuh, tidak hanya dari sisi sistem registrasi, tetapi juga melalui penyediaan fitur pengecekan dan pemblokiran nomor pelanggan.
Langkah ini menandai perubahan penting dalam pengelolaan identitas pelanggan seluler di Indonesia, seiring meningkatnya ancaman spam, penipuan digital, dan penyalahgunaan nomor telepon.
XLSmart Siap Jalankan Pendaftaran Kartu SIM Biometrik
Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Mirza, menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan seluruh infrastruktur untuk mendukung pendaftaran kartu SIM biometrik sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam implementasinya, proses biometrik—khususnya pengenalan wajah—divalidasi langsung ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). XLSmart menegaskan tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
“Data biometrik hanya diteruskan secara aman untuk proses verifikasi dan validasi. XLSmart tidak menyimpan data tersebut. Selain itu, sistem keamanan informasi kami telah tersertifikasi ISO 27001,” ujar Reza Mirza, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan ini menjadi krusial di tengah kekhawatiran publik soal perlindungan data pribadi dalam skema pendaftaran kartu SIM biometrik.
Berlaku untuk Seluruh Merek XLSmart
Reza menambahkan, kebijakan pendaftaran kartu SIM biometrik diterapkan untuk seluruh merek yang berada di bawah naungan XLSmart, yakni XL, AXIS, dan Smartfren. Artinya, seluruh pelanggan baru dari ketiga operator tersebut wajib melalui proses verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut XLSmart, kebijakan ini akan meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal, termasuk penipuan digital dan penyebaran spam.
Fitur Cek Nomor Terdaftar atas Identitas Pelanggan
Tak hanya fokus pada pendaftaran kartu SIM biometrik, XLSmart juga menyediakan fasilitas pengecekan nomor pelanggan. Melalui fitur ini, pengguna dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
“Fasilitas pengecekan nomor ini hanya dapat diakses oleh pelanggan saat berada di jaringan XLSmart, sebagai bentuk pengamanan,” jelas Reza.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengontrol nomor seluler yang menggunakan identitasnya, sekaligus mencegah praktik penggunaan NIK tanpa izin.
Mekanisme Blokir Nomor Tidak Dikenal
Selain pengecekan, XLSmart juga menyediakan mekanisme pemblokiran atau penutupan nomor yang tidak dikenal oleh pelanggan. Namun, perusahaan menegaskan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah pelanggan melalui proses know your customer (KYC).
“Kami memastikan setiap permintaan pemblokiran berasal dari pihak yang benar-benar berhak, untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Reza.
Pemblokiran juga dapat dilakukan atas permintaan regulator atau aparat penegak hukum apabila ditemukan nomor yang digunakan untuk tindak pidana.
Aturan Resmi Pemerintah soal SIM Biometrik
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pendaftaran kartu SIM biometrik merupakan bagian dari penerapan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang lebih akurat dan bertanggung jawab.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik wajah. Sementara Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujar Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi.
Pembatasan Jumlah Nomor Seluler
Dalam kebijakan yang sama, pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor seluler. Setiap identitas hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator.
Kebijakan ini dirancang untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan digital.
Selain itu, kartu perdana kini diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif, sehingga hanya bisa digunakan setelah proses pendaftaran kartu SIM biometrik berhasil dilakukan.
Perlindungan Data dan Sanksi
Pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan pendaftaran kartu SIM biometrik, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif tanpa menghilangkan kewajiban perbaikan sistem.
Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem biometrik.
Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman
Dengan kombinasi pendaftaran kartu SIM biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta fasilitas pengecekan dan pemblokiran nomor, pemerintah bersama operator seperti XLSmart berupaya mempersempit ruang kejahatan digital.
Bagi pelanggan, kebijakan ini memberi kontrol lebih besar atas identitas dan nomor seluler yang digunakan atas namanya. Sementara bagi industri, ini menjadi fondasi baru menuju ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, akuntabel, dan tepercaya di era digital.





