Berita

Data Biometrik Registrasi SIM Card Dijamin Aman, Operator Hanya Cek Silang

149
×

Data Biometrik Registrasi SIM Card Dijamin Aman, Operator Hanya Cek Silang

Sebarkan artikel ini
Data Biometrik Registrasi SIM Card Dijamin Aman, Operator Hanya Cek Silang

Tabengan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa data biometrik registrasi SIM card tidak akan disimpan oleh operator seluler. Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyusul penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Meutya memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data biometrik pelanggan dalam kebijakan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah atau face recognition.

“Apakah nanti data biometrik akan dipegang oleh operator seluler? Jawabannya tidak,” kata Meutya, Selasa (27/1/2026).

Menurut dia, operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik registrasi SIM card, melainkan hanya melakukan proses verifikasi atau pengecekan silang dengan basis data kependudukan pemerintah.

Operator Seluler Tak Simpan Data Biometrik

Meutya menegaskan peran operator seluler dalam skema registrasi SIM card biometrik sangat terbatas. Operator hanya bertugas melakukan pencocokan data pengguna dengan data resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Operator seluler hanya melakukan cross-checking dengan data di Dukcapil, tidak menyimpan data biometrik wajah masyarakat,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, data Dukcapil tetap berada dalam sistem pemerintah dan tidak berpindah ke pihak operator. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan keamanan data pribadi pelanggan layanan telekomunikasi.

Era Baru Registrasi SIM Card Biometrik

Kebijakan registrasi kartu SIM 2026 berbasis biometrik ini disebut Meutya sebagai bagian dari era baru tata kelola layanan seluler di Indonesia. Penerapan face recognition dinilai perlu untuk menjawab tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks.

“Ini adalah era baru. Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kami untuk menjaga ranah digital sejak awal,” kata Meutya.

Ia menambahkan, perlindungan dunia maya menjadi prioritas utama pemerintah, termasuk dalam pengelolaan kartu SIM yang selama ini kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan kejahatan digital lainnya.

Dalam kerangka tersebut, data biometrik registrasi SIM card diposisikan sebagai alat verifikasi, bukan sebagai data yang dikomersialkan atau disimpan oleh banyak pihak.

Penyempurnaan Aturan Lama

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama terkait registrasi pelanggan seluler yang diterbitkan pada 2014. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi dan ekosistem digital saat ini.

“Agak aneh jika kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM card dari 2014 tanpa pembaruan, sementara kemajuan digital sangat cepat,” ujarnya.

Karena itu, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 hadir untuk memperbarui sistem registrasi kartu SIM agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, terutama dalam aspek keamanan data pribadi dan pencegahan kejahatan digital.

Face Recognition sebagai Alat Verifikasi

Dalam skema baru ini, face recognition SIM card digunakan untuk memastikan bahwa kartu SIM benar-benar didaftarkan oleh pemilik identitas yang sah. Sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor seluler tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Meski menggunakan teknologi biometrik, Komdigi menegaskan kembali bahwa data biometrik registrasi SIM card tidak disimpan oleh operator maupun digunakan di luar kepentingan verifikasi.

Pemerintah menilai pendekatan ini sebagai titik tengah antara peningkatan keamanan dan perlindungan privasi masyarakat.

Dampak bagi Pelanggan Seluler

Bagi pelanggan, kebijakan ini diharapkan memberikan rasa aman saat melakukan registrasi kartu SIM baru. Dengan jaminan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik, risiko kebocoran data dapat ditekan.

Selain itu, sistem verifikasi berbasis biometrik diyakini mampu meningkatkan akurasi data pelanggan dan mengurangi praktik kejahatan digital yang memanfaatkan kartu SIM anonim.

Komdigi menegaskan bahwa layanan seluler tetap dapat diakses seperti biasa, sementara proses registrasi akan diperkuat dari sisi validasi identitas.

Pengawasan dan Implementasi

Ke depan, Komdigi akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi registrasi SIM card biometrik oleh operator seluler. Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Dengan pendekatan tersebut, data biometrik registrasi SIM card diharapkan menjadi instrumen pengamanan, bukan sumber masalah baru di ranah digital.

Kebijakan ini sekaligus menandai langkah serius pemerintah dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *