Nasional

Skandal Korupsi Tukin: Auditor BPK Dapat Hampers Dan Jam Tangan Mewah Dari Manipulasi Dana Ditjen Minerba ESDM

Avatar of Edo Wahyudi
297
×

Skandal Korupsi Tukin: Auditor BPK Dapat Hampers Dan Jam Tangan Mewah Dari Manipulasi Dana Ditjen Minerba ESDM

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Tukin: Auditor BPK Dapat Hampers Dan Jam Tangan Mewah Dari Manipulasi Dana Ditjen Minerba ESDM

Betang.id – Pada persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terungkap fakta mengejutkan tentang pemberian kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian ini melibatkan hampers dan jam tangan mewah, namun identitas auditor penerima tidak diungkapkan secara jelas.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Nur Hasanah, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menyebutkan bahwa sebagian uang hasil manipulasi tukin yang dilakukan oleh anak buahnya selama tiga tahun digunakan untuk memberikan hampers dan jam tangan mewah kepada BPK. Meskipun Hasanah berkomunikasi setiap hari dengan anak buahnya, dia mengaku tidak mengetahui secara detail tentang manipulasi tersebut.

Nur Hasanah menjelaskan bahwa BPK, yang secara rutin mengaudit keuangan Ditjen Minerba, tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin selama periode tiga tahun, yakni dari 2020 hingga 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pengawasan keuangan instansi pemerintah.

Sidang lanjutan kasus korupsi tukin di Ditjen Minerba ESDM melibatkan 10 terdakwa, termasuk pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, operator SPM, dan lainnya. Mereka didakwa mengorupsi tukin senilai Rp27,6 miliar yang seharusnya disalurkan sesuai dengan anggaran tahun 2020-2022.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, terungkap bahwa terdakwa menggunakan cara manipulasi, seperti menaikkan jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima. Dengan perbuatan ini, mereka telah merugikan keuangan negara sejumlah besar.

Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Skandal ini menjadi sorotan karena menunjukkan kerentanan dalam sistem pengawasan keuangan pemerintah dan mempertanyakan integritas auditor BPK yang menerima pemberian dalam bentuk hampers dan jam tangan mewah.