Daerah

Pria di Bandung Bunuh Teman Setelah Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Avatar of Ahmad Azzam
455
×

Pria di Bandung Bunuh Teman Setelah Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Pria di Bandung Bunuh Teman Setelah Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Betang.id – Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria yang diduga membunuh rekannya sendiri setelah sakit hati karena dikeluarkan dari salah satu grup WhatsApp di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku, yang dikenal sebagai TT (35 tahun), merasa kesal dan tidak terima ketika rekannya, AD (29 tahun), mengeluarkannya dari grup WhatsApp geng motor yang mereka ikuti bersama. Akibatnya, pelaku langsung mendatangi korban untuk mempertanyakan alasannya dikeluarkan. Pertemuan itu kemudian berubah menjadi perkelahian sengit, yang akhirnya mengakibatkan tersangka TT mengeluarkan sebilah pisau.

Menurut Kusworo, dalam insiden tersebut, korban AD mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus jantung, serta luka di lengan dan jari tangan. “Pelaku selalu membawa pisau itu kemana-mana setiap hari, dan saat terjadi perkelahian, ia segera menggunakannya untuk menyerang korban,” ungkap Kusworo.

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, hanya tujuh jam setelah pembunuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober. Dalam hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan keterangan dari tersangka yang dapat ditangkap pada pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.

Hasil autopsi pada jenazah AD mengungkapkan luka serius pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robekan pada jantung, yang pada akhirnya mengakibatkan kematian korban. Akibat perbuatannya, tersangka TT dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kusworo Wibowo juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini, serta apakah ada faktor lain yang memicu perkelahian tersebut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian tersebut.