Daerah

Polres Pulang Pisau Proses Hukum Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Avatar of Ahmad Azzam
357
×

Polres Pulang Pisau Proses Hukum Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Polres Pulang Pisau Proses Hukum Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Betang.id – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau di bawah komando AKBP Mada Ramadita sedang aktif memproses hukum dua terduga pelaku pembakar lahan. Hal ini terjadi di tengah status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda daerah ini. Waka Polres, Edia Sutaata, mengungkapkan bahwa banyaknya titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas di kabupaten setempat, dapat dipastikan sebanyak 99 persen di antaranya disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian manusia.

Sutaata menekankan dalam sebuah keterangan pers di halaman Polres Pulang Pisau pada hari Jumat bahwa situasi karhutla telah menimbulkan dampak serius, termasuk kerusakan lahan pertanian milik masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengungkapan dan proses hukum kepada dua pelaku pembakar, yang dikenal dengan inisial N (65 tahun) dan P (66 tahun), diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan pembakaran sebagai metode pembersihan lahan.

Pelaku N sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah terbukti menjadi penyebab terjadinya karhutla di Desa Gohong pada 22 Agustus 2023, sementara pelaku P (65 tahun) ditangkap pada 11 Oktober 2023 karena menjadi penyebab karhutla di Desa Hanjak Maju. Akibat tindakan mereka, kebakaran hutan dan lahan merembet ke wilayah yang lebih luas.

Sutaata menjelaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Polres terhadap kedua pelaku ini diharapkan akan memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa. Selain itu, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, berupa korek api serta bekas arang dari pohon yang dibakar.

Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 187-188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Meskipun keduanya bersikap kooperatif dan sudah lanjut usia, kepolisian setempat tidak melakukan penahanan, melainkan tetap melanjutkan proses penegakan hukum hingga persidangan nanti. Sutaata juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayah mereka masing-masing, sehingga dapat mencegah praktik karhutla yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.

Edia Sutaata menegaskan, “Kepolisian setempat menjamin keamanan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pembakaran hutan dan lahan.” Keterangan pers ini disampaikan dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kepala Seksi Humas, serta kedua pelaku pembakar lahan dengan inisial N dan P.