Daerah

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Penusukan Teman di Kobar

Avatar of Ahmad Azzam
239
×

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Penusukan Teman di Kobar

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Penusukan Teman di Kobar

Betang.id – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penusukan terhadap temannya sendiri. Korban, yang dikenal dengan inisial J (40), adalah seorang penduduk Kampung Baru, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Pelaku yang diamankan memiliki inisial AP dan juga merupakan penduduk daerah setempat.

Menurut Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, peristiwa ini melibatkan sebuah handphone milik korban yang dipinjam oleh tersangka AP dan tidak dikembalikan selama lebih dari satu bulan. “Handphone tersebut baru dikembalikan oleh tersangka kepada korban 2 hari yang lalu. Namun, saat dikembalikan, kartu SIM card dalam handphone tersebut tidak ada, dan handphone milik korban dalam keadaan ter-reset, yang membuat korban merasa kesal,” jelas Bayu.

Kejadian berlanjut pada tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka dan ayahnya sedang melakukan video call dengan ibunya, namun tersangka mendengar bahwa ibunya sedang bertengkar dengan orang lain, yang ternyata adalah teman tersangka atau si korban. Teman tersangka itu datang untuk menanyakan di mana kartu SIM card yang ada pada handphone tersebut, dan pertengkaran pun terjadi dengan nada tinggi.

Bayu melanjutkan, saat itu tersangka berada di Kabupaten Lamandau. Mendengar keributan dan melihat ibunya menangis, tersangka memutuskan untuk pulang ke Pangkalan Bun dan menemui korban. Tujuannya adalah untuk meminta kepada korban agar permasalahan tersebut tidak melibatkan keluarganya dan cukup diselesaikan oleh tersangka.

Setibanya di Pangkalan Bun, tersangka melihat korban berada di gedung serba guna di Jalan G.M. Arsyad, Kelurahan Baru. Tersangka turun dari kendaraannya, mengambil sebilah pisau dengan panjang 24 cm, dan menusukkan pisau tersebut ke bagian leher korban. Akibat serangan ini, korban mengalami luka tusuk di bagian leher kanan hingga tembus ke leher kiri. Saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun karena cederanya yang serius.

Polisi telah mengamankan satu bilah pisau sebagai barang bukti, dan tersangka AP dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Peristiwa ini merupakan contoh nyata dari konflik pribadi yang dapat berujung pada tindakan kekerasan, meskipun pelaku dan korban adalah teman baik.