Daerah

Polda Kalsel Mengamankan Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Etnis China

Avatar of Ahmad Azzam
438
×

Polda Kalsel Mengamankan Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Etnis China

Sebarkan artikel ini
Polda Kalsel Mengamankan Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Etnis China
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian. (ANTARA/Firman)

Betang.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis pada 19 titik di sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa tersangka, yang bernama Watno dan berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap pada tanggal 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Keberhasilan penangkapan ini disampaikan saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa dia menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib. Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

“Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib yang berbunyi ‘selamat jalan perjuangan untuk Nusantara’,” ungkap Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Pol Sentot Adi Dharmawan, serta Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.

Tidak hanya berhenti di Banjarmasin, ternyata selebaran tersebut telah disebar oleh pelaku di 227 titik, termasuk 14 kota di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit, hingga Pontianak. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun dia mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tersangka yang kini ditahan, dijerat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Pelaku ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengamankan seorang individu yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap etnis China. Tersangka, yang bernama Watno dan berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka diduga menyebarkan selebaran dan poster berisi ujaran kebencian terhadap etnis China di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib. Dalam selebaran dan poster yang disebar oleh pelaku, ia menganggap bahwa bangsa China dan keturunannya tidak memiliki hak untuk mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

Kapolda Kalsel menjelaskan, “Pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapatkan bisikan ghaib yang menyatakan ‘selamat jalan perjuangan untuk Nusantara’.” Ungkapannya ini disampaikan saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa selebaran serupa juga telah disebar oleh pelaku di 227 titik yang tersebar di 14 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit, dan Pontianak. Pelaku tampaknya berpindah dari satu kota ke kota lainnya dalam menjalankan aksinya. Namun, ia mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama perjalanan tersebut.