Daerah

Pemkab Kobar Ajak Kejaksaan Berantas Tunggakan Pajak Perusahaan di Tahun 2023

Avatar of Ahmad Azzam
334
×

Pemkab Kobar Ajak Kejaksaan Berantas Tunggakan Pajak Perusahaan di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kobar Ajak Kejaksaan Berantas Tunggakan Pajak Perusahaan di Tahun 2023

Betang.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih tunggakan pajak daerah dari sejumlah perusahaan pada tahun 2023. Derry Darmayanti, Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar, menyatakan bahwa penagihan melibatkan 11 jenis pajak daerah, termasuk Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba, dan PBB.

“Kami sengaja bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menagih pajak daerah yang masih tertunggak di tahun 2023,” kata Derry Darmayanti pada Rabu di Pangkalan Bun. Menurutnya, kerjasama ini merupakan langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengawasi pembayaran pajak dari wajib pajak. Perjanjian kerjasama antara Bapenda Kobar dan Kejaksaan Negeri Kobar telah ditetapkan melalui SK Bupati Kotawaringin Barat nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA.

Derry menegaskan bahwa tunggakan pajak perusahaan tersebut harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2023. Tunggakan ini berasal dari tahun 2020, dan apabila perusahaan tidak membayarnya sesuai batas waktu yang ditetapkan, berkas penagihan pajak akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini sebagai peringatan kepada perusahaan wajib pajak, dan sebelum dilakukan penagihan langsung, surat teguran atau peringatan akan diberikan kepada wajib pajak.

“Kami telah mengirim surat kepada setiap perusahaan, dan kami akan terus mengejarnya,” tambah Derry Darmayanti. Saat ini, masih terdapat 31 perusahaan yang belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan ke kas daerah. Upaya penagihan ini menjadi bagian dari optimalisasi PAD dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya.