Nasional

KPU Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Tim Capres Cawapres Bahas Rincian Debat

Avatar of Edo Wahyudi
1239
×

KPU Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Tim Capres Cawapres Bahas Rincian Debat

Sebarkan artikel ini
KPU Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Tim Capres Cawapres Bahas Rincian Debat

Betang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan pertemuan tertutup dengan ketiga tim pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu (6/12/2023).

Pertemuan kedua ini dijadikan kesempatan oleh KPU untuk menginformasikan rincian debat calon presiden dan wakil presiden yang akan diadakan perdana pada Selasa (12/12/2023) mendatang kepada masing-masing tim pasangan calon.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa beberapa aspek dibahas dalam pertemuan ini, meliputi format debat, tema debat, panelis, dan moderator.

“Dalam pertemuan ini, kita akan merinci secara mendalam,” ujar Hasyim dalam sambutannya sebelum memulai pertemuan.

Hasyim juga mengingatkan tentang perhatian publik terhadap hasil pertemuan sebelumnya. Hal ini menimbulkan sejumlah catatan bagi KPU untuk menyempurnakan format debat yang akan diselenggarakan sebanyak lima kali.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa KPU akan berusaha menyusun format debat yang terbaik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Rabu (29/11/2023), KPU telah mengadakan pertemuan pertama dengan tim masing-masing pasangan calon terkait format debat calon presiden dan wakil presiden.

Pertemuan tersebut digelar setelah KPU bertemu dengan para ahli pagi harinya untuk membahas mekanisme debat.

Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa debat ini merupakan cara bagi KPU untuk menjelaskan tentang format debat.

Dalam pertemuan tersebut, tim pasangan calon diundang untuk memberikan saran dan masukan. Meski demikian, Idham menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi keputusan KPU dalam menetapkan format debat.

“Tim kampanye diizinkan memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi keputusan akhir tetap diambil oleh KPU secara independen,” kata Idham di Kantor KPU RI, Senin (4/12/2023).

Hingga saat tulisan ini dibuat, KPU masih berada dalam proses pertemuan dan hasilnya belum diumumkan kepada seluruh media.

Debat Perdana: Tema dan Jadwal Rinci Sudah Dipastikan oleh KPU

Debat perdana calon presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, telah mengonfirmasi bahwa debat akan berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB.

“Iya benar, rencananya seperti itu,” ujar Hasyim saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

KPU RI telah merancang tema debat calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024. Berikut adalah tema debat yang telah ditetapkan:

  1. Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
  2. Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
  3. Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
  4. Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
  5. Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Jakarta, yaitu pada:

  • 12 Desember 2023
  • 22 Desember 2023
  • 7 Januari 2023
  • 21 Januari 2024
  • 4 Februari 2024

Terdapat enam segmen dalam lima sesi debat pasangan calon presiden dan wakil presiden mendatang, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat akan memiliki durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk sesi debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Format debat pasangan calon akan menggunakan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing calon presiden dan wakil presiden tidak diperkenankan diwakili oleh orang lain dalam acara debat ini. Apabila ada kehalangan kehadiran, calon harus menyampaikan bukti keterangan pihak terkait kepada KPU maksimal 3 hari sebelum debat diselenggarakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.