Daerah

DPRD Kotim Bangga dengan Transformasi Desa Bagendang Hilir Menjadi Desa Antikorupsi

Avatar of Ahmad Azzam
391
×

DPRD Kotim Bangga dengan Transformasi Desa Bagendang Hilir Menjadi Desa Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kotim Bangga dengan Transformasi Desa Bagendang Hilir Menjadi Desa Antikorupsi

Betang.id – Rudianur, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengungkapkan kebanggaan dan rasa terima kasihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas upaya mereka dalam membina Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, hingga menjadi Desa Antikorupsi. Pada hari yang bersejarah ini, KPK dan kementerian terkait telah melakukan penilaian terakhir, dan Rudianur berharap bahwa Desa Bagendang Hilir memenuhi semua kriteria yang ditetapkan untuk menjadi Desa Antikorupsi.

Rudianur hadir dengan penuh semangat untuk menyambut tim penilai Desa Antikorupsi dari KPK RI yang datang untuk melakukan penilaian di Desa Bagendang Hilir. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raihansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ramadansyah, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, Kepala Desa Bagendang Hilir, Abdul Halik, dan sejumlah undangan penting lainnya.

Rudianur memiliki keyakinan kuat bahwa Desa Bagendang Hilir akan meraih penilaian yang sangat baik pada kelima komponen yang mencakup 18 indikator penilaian Desa Antikorupsi. Kemenangan Desa Bagendang Hilir sebagai juara 1 dalam lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu telah menjadi modal berharga dalam penilaian Desa Antikorupsi. Sebagai seorang politisi dari Partai Golkar, Rudianur melihat penetapan Desa Antikorupsi sebagai suatu kebanggaan, dan ini juga mencerminkan kepercayaan pemerintah pusat, khususnya KPK RI, terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama yang tercermin dari kemajuan Desa Bagendang Hilir.

Selama dua bulan terakhir, Desa Bagendang Hilir telah menerima bimbingan teknis dan pendampingan intensif dari KPK bersama Kementerian terkait sebagai persiapan menghadapi penilaian Desa Antikorupsi. Penilaian ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengukur tingkat kepatuhan, optimalisasi pelayanan, dan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sehingga tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat.

Rudianur secara aktif mengikuti perkembangan Desa Bagendang Hilir dalam persiapan menghadapi penilaian Desa Antikorupsi. Terlebih lagi, Desa Bagendang Hilir adalah salah satu desa yang diwakili olehnya dalam daerah pemilihan, sehingga sangat wajar jika ia memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya yang dilakukan bersama-sama.

“Saya berharap Desa Bagendang Hilir ini bisa menjadi percontohan Desa Antikorupsi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, bahkan di Provinsi Kalimantan Tengah ini. Harapannya, pembangunan desa dapat berjalan lebih maksimal dan tepat sasaran,” ungkap Rudianur.

Rudianur juga menambahkan bahwa saat ini setiap desa di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki tanggung jawab dalam mengelola anggaran yang cukup besar, dengan rata-rata anggaran di atas Rp1 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten. Besarnya anggaran yang dimiliki oleh desa harus digunakan dengan penuh tanggung jawab untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, tanpa adanya tindakan korupsi. Dengan begitu, manfaat dari anggaran tersebut akan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, sehingga bisa mendorong peningkatan kesejahteraan di desa.