Nasional

KPK Masih Terus Periksa SYL Setelah Penangkapannya

Avatar of Edo Wahyudi
250
×

KPK Masih Terus Periksa SYL Setelah Penangkapannya

Sebarkan artikel ini
KPK Masih Terus Periksa SYL Setelah Penangkapannya

Betang.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah dia ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat pagi, bahwa pemeriksaan masih berlangsung. SYL tiba di Gedung KPK dengan kondisi diborgol pada Kamis sekitar pukul 19.16 WIB, diiringi oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang dalam tiga mobil hitam jenis Innova.

Penangkapan mantan Menteri Pertanian ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ali Fikri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindakan yang terpaksa dilakukan oleh KPK setelah menganalisis perkembangan situasi.

Alasan di balik penangkapan ini adalah kekhawatiran bahwa tersangka ini mungkin akan melarikan diri atau mencoba menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya. “Tadi malam tersangka sudah berada di Jakarta dan tidak mendatangi Gedung KPK, sehingga kami harus melakukan penangkapan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (12/10).

Namun, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya tidak dijemput paksa oleh KPK. “Perlu dibedakan antara penangkapan dan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi menunjukkan bahwa ketika tim KPK membawa Pak SYL, itu adalah penangkapan,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari. Dia menambahkan bahwa saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif dan bersedia dibawa ke Gedung KPK tanpa banyak perdebatan.

Sebelumnya, pada Rabu malam (11/10), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, secara resmi mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat dan data yang cukup mendukung, yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana. Selain SYL, dua pejabat lainnya, yaitu Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.