PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Tindak pidana pencurian terjadi di Toko Anugerah Komputer, di Jalan Junjung Buih, Kota Palangka Raya, Kamis (18/2/2021) malam. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sejumlah perangkat komputer dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Unit SPKT Polresta Palangka Raya yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pencurian, Jumat (19/2/2021).
Kanit I SPKT, Aiptu Hasan Virdies menerangkan, laporan kejadian tersebut mereka terima dari korban bernama Jurkani (25) yang merupakan pengelola toko komputer tersebut.
Dari keterangan dan informasi, pencurian berawal saat korban meninggalkan tokonya dalam keadaan kosong dan terkunci untuk pulang ke kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat korban kembali ke tokonya tersebut sekitar pukul 08.00 WIB hari ini, ia pun mengetahui pada pintu depan rolling door di bagian kuncinya ada bekas terpotong dan segera memeriksa keadaan di dalam toko,” terang Verdies.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan korban menderita kerugian materiil mencapai Rp50 Juta, yang dikarenakan raibnya barang-barang elektronik dari toko, mulai dari sejumlah handphone hingga laptop
beserta dengan perangkat-perangkat bermerk lainnya.
“Untuk saat ini kami telah melakukan TPTKP serta akan menyelidiki peristiwa ini, saya mengimbau kepada masyarakat di Kota Palangka Raya agar berhati-hati dan memastikan keamanan saat meninggalkan rumah maupun toko dalam keadaan kosong,” pungkas Virdies. fwa