KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan selama 1,5 bulan sejak 8 Oktober 2020. Akhirnya penyidik cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau memiliki cukup bukti kuat melakukan penyitaan serta membawa tersangka FGS sang kepala desa orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) alokasi tahun 2019, Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup.
Sebagaimana yang diungkap Kacabjari Palingkau Amir Giri, bahwasanya dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang mereka lakukan, telah ada bukti kuat terkait adanya tindak penyelewenangan atau tindak pidana korupsi.
“Selain melakukan penggeledahan, kita juga membawa tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka berinisial FGS merupakan Kepala Desa Kahuripan Permai, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020,” ungkapnya.
Diungkapkannya, pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB itu, di rumah tersangka FGSS, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti yang disaksikan oleh aparat keamanan dari kepolisian dan ketua RT setempat, sementara dari penggeledahan tersebut ada sekitar 41 barang bukti yang dibawa terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer, tinta stempel, dan kwitansi.
Sementara sebagaimana perhitungan auditur, kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta, dan dalam penetapan terhadap tersangka tersebut, karena telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, dan targetkan akhir bulan ini dapat dinaikan kepenuntutan.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Amir Giri.c-yul