PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Dalam rangka mencegah dan memutus manta rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Rektorat, Universitas Palangka Raya (UPR), menerbitkan edaran terkait prosedur masuk gedung Rektorat universitas terbesar dan tertua di Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
Dibincangi oleh Tabengan, Selasa (24/11/2020), Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Rektor UPR Nomor 5628/UN24/TU/2020, tentang Lockdown Terbatas di Lingkungan UPR.
“Itu sebagai tindak lanjut kita dari Surat Rektor UPR kemarin tentang Lockdown Terbatas lingkungan UPR, dalam rangka mencegah penyebaran Covid19 ini,” ujarnya.
Dikatakannya, pada SE bernomor 5663/UN24/TU/2020, tanggal 23 November 2020, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan Prof Dr Suandi Sidauruk MPd, disebutkan bahwa pegawai dan tamu pada gedung Rektorat UPR, wajib masuk dan keluar melalui pintu utama.
“Selain pintu utama, seluruh pintu masuk gedung Rektorat UPR wajib dikunci, baik pada jam kerja ataupun bukan jam kerja. Pegawai dan tamu yang akan masuk gedung Rektorat UPR, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), di antaranya memakai masker/faceshield, cuci tangan, cek suhu badan, dan physical distancing. Jika ada pegawai kita maupun tamu yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5° C, maka tidak diperkenankan masuk,” ungkap Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini.
Selain itu, sambungnya, petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan di pintu masuk gedung Rektorat UPT pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker/faceshield dan sarung tangan.
“Pokoknya semua orang baik itu pegawai kita, tamu dan petugas pemeriksaan, harus mengikuti Prokes Covid-19. Jangan sampai muncul klaster baru lagi, khususnya di UPR,” tutup Andrie. bob