KUALA KAPUAS/tabengan.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak cepat menangkap pengedar dan pemakai sabu, Kamis (10/9) siang. Bermula dari penangkapan Fauzan (33), warga Jalan Kapuas Seberang Gg Karia II Kelurahan, Sungai Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, polisi selanjutnya mengamankan dua orang budak sabu. Fauzan ditangkap di terminal lama Jalan Trans Kalimantan.
Setelah dilakukan pengembangan, kembali mengamankan Didi Kartadi (32), warga Jalan Mahakam RT 06 Kelurahan Selat Hulu serta Hari Pebrianto (24), warga Jalan Ahmad Yani Gg V No 128 RT 008 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Ketiga pelaku diamankan dilokasi yang berbeda.
Didi Kartadi dan Hari Pebrianto diciduk saat asyik mengkonsumsi narkoba di kediamanya Didi, Jalan Mahakam. Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,19 Gram sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, pada pukul 14.30 WIB, petugas sudah mengamankan Fauzan yang sedang asyik nongkrong di Terminal Lama. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti 2 paket kristal bening yang diduga sabu seberat 0,83 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan kepada ketiga pelaku, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas,” katanya. c-yul