MUARA TEWEH/tabengan.com – Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap 2 orang pengedar narkotika. Ironisnya, kedua pelaku merupakan kakak adik.
Norhidayah alias Dayah (41), warga Jalan Imam Bonjol RT 26 dan Rahmat (31) warga Jalan Mangkusari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, diamankan karena menjual sabu, Selasa (1/10).
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Rabu (2/10) membenarkan telah menangkap kedua kakak beradik tersebut di Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa 32 paket sabu dengan berat total 14,44 gram. Kemudian 2 butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram, 1 timbangan digital, dompet, seperangkat alat isap sabu/bong, 2 buah ponsel, 1 kompor sabu, pipet kaca, dan uang tunai 532 ribu.
Disampaikan Kasat Narkoba, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelaku berada di rumahnya, petugas langsung masuk ke rumah Dayah.
Pada saat itu Dayah berada di dapur rumah. Ketika melihat petugas masuk, Dayah berupaya kabur, namun langsung diamankan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar rumah Dayah. Di dalam kamar ditemukan barang bukti.
Selanjutnya, petugas mengamankan Rahmat. Pada Rahmat, narkoba jenis sabu ditemukan dalam tas pinggang miliknya. Kedua pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar besar bisa tertangkap,” terang Kasat Narkoba.c-ryu
Discussion about this post